Linkarutama.com – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung pada Raperda perubahan APBD tahun 2024, Badan anggaran DPRD sebut permasalahan lahan Way Dadi Sukarame dari tahun ke tahun tidak kunjung selesai.
Hal tersebut terungkap saat jujur bicara Badan anggaran (Banang) DPRD Provinsi Lampung Lesty Putri Utami Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan rekomendasi secara umum hasil Badan anggaran DPRD Provinsi Lampung, Rabu (21/8/2024) di ruang sidang paripurna setempat.
Tentang pertanahan, khususnya lahan tanah Waydadi Sukarame Bandar Lampung yang hingga saat ini tak kunjung selesai dari tahun ke tahun, ujarnya.
“Masyarakat ingin Waydadi Sukarame ingin dan mendambakan kejelasannya secara yuridis tentang kepemilikan sebagai alas hak, kami minta agar Pemprov Lampung membentuk Panja dengan melibatkan APH,” kata Lesty Putri Utami.
Hal tersebut kata dia agar persoalan lahan tanah Waydadi Sukarame dapat diselesaikan bukan bertahun tahun tak kunjung selesai, tandasnya.(her)