Linkarutama.com – Dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung atas Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung Terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (27/8/2024).
Dalam laporan juru bicara Fraksi Golkar menyebutkan bahwa, Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 secara substansi disusun dengan mempedomani Kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati pada tanggal 22 Agustus 2024 kemarin.
“Dimana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 ini telah mengacu pada ketentuan perundang undangan,” ujarnya.
Potret anggaran pada rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 yang memproyeksikan Pendapatan Asli Daerah pada rasio 54.13% (Lima puluh empat koma tiga belas persen) yaitu sebesar Rp 4.016 Triliun (Empat koma enam belas Triliun Rupiah) berbanding dengan Pendapatan Transfer pada rasio 45.68% (Empat Puluh Lima Koma Enam Puluh Delapan Persen) yaitu sebesar Rp3.389 (Tiga Koma Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Triliun Rupiah) adalah merupakan rasio kemandirian keuangan yang cukup baik.
Walaupun jumlah rasio kemandirian diatas tidak lebih baik jika kita bandingkan dengan rasio kemandiriann pendapatan asli daerah dalam APBD Perubahan 2024 yaitu pada rasio kemandirian sebesar 65.94% (Enam Puluh Lima Koma Sembilan Puluh Empat Persen) dengan Anggarane sebesar Rp5.150 Triliun (Lima Koma Seratus Lima Puluh Triliun Rupiah).
Setelah disampaikannya Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2025 ini, tahap selanjutnya adalah penyusunan pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) di tingkat komisi-komisi dan Badan anggaran.
Harus diteliti prestasi yang sudah dicapai oleh setiap OPD-OPD serta kita harus memperhatikan rekomendasi yang telah disampaikan oleh Badan Anggaran saat membahas kinerja dan program-program yang telah disepakati antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran Legislatif pada waktu sebelumnya.
APBD 2025 merupakan Baseline didalam mewujudkan Lampung Smart sebagaimana tertuang dalam RPJPD Tahun 2025 2045 untuk itu diperlukan transpormatif super prioritas (game change) Pendekatan Money Follow Program Priority adalah Pendekatan dimana hanya program dan kegiatan yang secara langsung mendukung pencapaian prioritas daerah dan nasional serta agenda kerja Pemerintah Provinsi Lampung yang menjadi skala prioritas.(her)