Linkarutama.com – Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay memimpin Rapat Paripurna Lanjutan Pembicaraan Tingkat I, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Selasa (27/8/2024).
Pada rapat tersebut dilakukan penyampaian Pandangan Umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap Raperda APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2025, dan kemudian dilanjutkan mendengarkan Jawaban Pj Gubernur Lampung terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung terkait Raperda APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2025.
Jawaban Pj. Gubernur Lampung terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung yang disampaikan Sekdaprov Fahrizal Darminto mengatakan bahwa dalam rangka memenuhi harapan seluruh Fraksi DPRD terhadap berbagai pokok permasalahan yang disampaikan, maka pada kesempatan tersebut akan disampaikan tanggapan Pemerintah Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung Atas Raperda tentang APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.
Adapun jawaban tersebut telah dituangkan dalam Lampiran Jawaban Gubernur Lampung terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung Atas Raperda tentang APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari sambutan Pj. Gubernur Lampung.
Menurut Sekda, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 secara substansi disusun dengan mempedomani kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati pada tanggal 23 Agustus 2024.
Kesepakatan tersebut menurut Sekda dicapai melalui kajian dan pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah beserta jajaran Perangkat Daerah dengan Badan Anggaran beserta Fraksi-Fraksi DPRD, agar program dan kegiatan yang akan dijalankan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat dan pembangunan daerah Provinsi Lampung.
“Saya ucapkan terima kasih atas perhatian, saran dan masukan yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi dalam rangka memperkuat kapasitas fiskal daerah,” ucap Sekdaprov.
Lebih jauh Sekda menerangkan bahwa pada Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 telah disepakati Pendapatan Daerah sebesar Rp7,419 Triliun yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp4,016 Triliun dan Pendapatan Transfer sebesar Rp3,389 Triliun serta Lain-Lain, Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp13,790 Miliar.
Selain itu Sekda juga menerangkan bahwa Kebijakan anggaran belanja akan diarahkan pada money follow program, yang tidak semua tugas dan fungsi harus dibiayai secara merata namun hanya program dan kegiatan yang secara langsung mendukung pencapaian prioritas daerah, sehingga menjadi alat untuk mendukung akselerasi perekonomian daerah termasuk pemantapan terhadap pemulihan ekonomi, sekaligus mendorong pencapaian sasaran prioritas pembangunan daerah yang sejalan dengan prioritas pembangunan nasional yang selaras dengan RPJMD Provinsi Lampung yang telah disusun dan ditetapkan.
“Sehubungan dengan hal tersebut, penggunaan APBD harus dilakukan secara efektif dan efisien serta berfokus terhadap kegiatan yang produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, dan mendorong kemajuan sosial ekonomi daerah yang sesuai dengan program dan kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung,” pungkas Sekdaprov.(*/her)