Linkarutama.com – Tim Walet Satsamapta Polresta Bandar Lampung kembali menggagalkan aksi peredaran gelar narkotika di Bandar Lampung, dengan mengamankan dua remaja diduga sebagai pengedar tembakau sintetis.
MR (18) dan HD (17), keduanya ditangkap petugas, pada Kamis (5/9/2024), sekira jam 00.30 Wib, di seputaran Jalan Pangeran Emir M. Nur, Tanjung Karang, Bandar Lampung.
“Puluhan paket sinte ini kita temukan didalam tas milik pelaku,” kata Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung Kompol Sugeng Sumanto, Kamis (5/9/2024).
Penangkapan keduanya berawal dari kecurigaan petugas saat sepeda motor para pelaku mencoba menghindari patroli yang dilakukan oleh petugas.
Sempat terjadi aksi kejar kejaran sampai akhirnya petugas berhasil mengamankan dua dari tiga remaja tersebut.
“Mereka ini gonceng tiga, satu pelaku berhasil melarikan diri, masuk ke dalam gang gang sempit di sekitar lokasi,” kata Kompol Sugeng.
Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket sedang tembakau sinte, 21 paket kecil tembakau sinte, ratusan plastik klip, didalam tas yang dibawa kedua pelaku.
“Keterangan pelaku, mereka ini mau mapping dan sebagain barang ada yang sudah diedarkan,” kata Kompol Sugeng.
Para pelaku ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan membeli secara online seharga 600 ribu rupiah, kemudian dipecah dalam paket kecil untuk diedarkan kembali.
Selain kedua pelaku, barang bukti berupa 1 paket sedang tembakau sintetis, 21 paket kecil tembakau sintetis, ratusan plastik klip, dua hand phone dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha MX di bawa ke Polresta Bandar Lampung.
“Untuk kedua pelaku dan barang bukti kita serahkan ke Piket Satnarkoba guna pengusutan lebih lanjut,” tandas Kompol Sugeng.(*/her)