Jasa Raharja Berikan Pendampingan Pembentukan Badan Hukum Bagi Penyedia Jasa Angkutan Umum di Lampung Utara

Linkarutama.com – Sebagai komitmen untuk menguatkan peran jasa angkutan umum serta sebagai tindak lanjut Program Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Jasa Raharja Perwakilan Kotabumi bersama mitra Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Utara, Satlantas Polres Lampung Utara dan UPTD Wilayah VI Lampung Utara Bapenda Provinsi Lampung mengundang para pemilik dan operator Jasa Angkutan Umum untuk memberikan Pendampingan dalam pembentukan badan hukum berbentuk Koperasi bagi penyedia Jasa Angkutan Umum di Lampung Utara pada Jumat (13/9/2024).

Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Utara tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Siger Sekertaris Daerah Kabupaten Lampung Utara yang di pimpin langsung oleh Drs. Lekok, M.M selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara serta turut dihadiri Kepala Jasa Raharja Perwakilan Kotabumi, Kasat Lantas Polres Lampung Utara beserta jajaran, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Utara beserta jajaran, Kepala UPTD Wilayah VI Lampung Utara Bapenda Provinsi Lampung serta seluruh undangan yaitu perwakilan dari Pemilik dan Operator Jasa Angkutan Umum di Lampung Utara.

Dalam forum ini, dilaksanakan sosialisasi tentang tata cara pendirian koperasi serta pendampingan dari pemerintah daerah kabupaten Lampung Utara dalam pembentukan koperasi bagi penyedia jasa angkutan umum di Kabupaten Lampung Utara.

Seluruh undangan yang merupakan perwakilan dari pemilik dan Operator Jasa Angkutan Umum sepakat untuk membentuk Koperasi Serba Usaha dengan mengusulkan 3 (tiga) pilihan nama koperasi yaitu: Koperasi Harapan Jaya Makmur, Koperasi Kotabumi Makmur Sejahtera dan Koperasi Kotabumi Pro Jaya yang berkedudukan di Jalan Cendana No 93 Sukung Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan.
.
Hendri Jashar selaku Kepala Jasa Raharja Perwakilan Kotabumi menekankan pentingnya pembentukan koperasi atau badan hukum bagi jasa angkutan umum di kabupaten lampung utara, hal tersebut dapat memberikan kepastian hukum atau legalitas dari kepemilikan angkutan umum yang ada di Lampung Utara.

Melalui koperasi atau badan hukum yang akan dibentuk ini dapat menjadi wadah bagi para pemilik kendaraan angkutan umum dalam mempermudah proses penyelesaian kewajiban-kewajiban dari dari alat angkutan umum yang mereka miliki baik berupa perizinan atau administrasi kendaraan.

Selain itu dengan adanya koperasi bagi penyedia jasa angkutan umum di Lampung utara dapat menguatkan peran dari jasa angkutan umum dalam mendukung kelancaran mobilitas bagi masyarakat khususnya pelajar dalam melaksanakan aktivitas kegiatan belajar mengajar yang pada akhirnya dapat menekan terjadinya kecelakaan yang melibatkan pelajar sebagai korbannya.

Sementara itu, Drs Lekok M.M selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara sangat mendukung pembentukan Badan Hukum untuk memfasilitasi para penyedia jasa angkutan umum dalam proses legalitas kepemilikan kendaraan dan pembentukan koperasi merupakan cara yang paling memungkinkan untuk segera direalisasikan karena mudah dalam pembentukannya.

Anom Sauni selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Utara menyampaikan bahwa pemerintah daerah kabupaten lampung utara akan berkomitmen untuk memberikan pendampingan bagi terbentukan koperasi yang akan menaungi para penyedia jasa angkutan umum perorangan yang pada akhirnya dapat memberikan legalitas yang lebih jelas sehingga mempermudah dalam proses pengawasan dan penegakan aturan Lalu Lintas.

Kasatlantas Polres Lampung Utara, Joni Charter, juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus memperkuat upaya penegakan hukum di jalan raya sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga ketertiban dan keamanan terutama bagi jasa angkutan umum yang ada di Lampung Utara.

Mustafa Kamil selaku Kepala UPTD Wilayah VI Lampung Utara Bapenda Lampung menyampaikan bahwa dengan adanya badan hukum atau koperasi bagi penyedia jasa angkutan umum perorangan dapat membantu para pemilik kendaraan angkutan umum dalam proses pembayaran pajak kendaraan di Samsat.

Diharapkan pembentukan koperasi ini dapat segera terealisasi sehingga pemilik kendaraan angkutan umum dapat melakukan proses pembayaran pajak kendaraan mereka di masa berlakunya program Diskon Pajak Kendaraan yang sedang di laksanakan pemerintah provinsi lampung dari tanggal 2 September hingga 16 Desember 2024.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menjadi cikal bakal dalam perbaikan layanan jasa transportasi angkutan umum bagi masyarakat di lampung utara yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepatuhan dari para pemilik dan penyedia jasa angkutan umum akan administrasi kendaraan yang mereka miliki.(*/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *