PN Kalianda Laksanakan Konstatering Lahan PTPN I Reg.7 Kebun Rejosari

Linkarutama.com – Pengadilan Negeri Kalianda melakukan konstatering (pencocokan batas-batas) lahan milik PTPN I Regional 7 di Afdeling V Cisaat, Kebun Rejosari pada hari Kamis (12/9/2024), kemarin.

Konstatering ini merupakan tahapan hukum menjalankan putusan PN Kalianda Nomor: 2/Pdt.G/2022/PN. Kla Jo. Nomor: 69/PDT/2022/PT. TJK Jo. Nomor: 4354 K/Pdt/2023 serta berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor: 4/Pdt.Eks/2024/PN. Kla.
Pelaksanaan konstatering dipimpin langsung oleh Panitera PN Kalianda Ahmad Letondot Basarin serta disaksikan Camat Natar Supi’ah, Kepala Desa Sidosari Fadli Irawan, pihak keamanan dari Polres Lampung Selatan dan Koramil Lampung Selatan, serta perwakilan warga LSM Pelita yaitu Nurwahid mewakili Maskamdani selaku Penggugat.

Pencocokan batas dilakukan sebanyak 5 patok di luasan 1.152 Ha yang merupakan bagian dari sertipikat HGU No. 16 Unit Rejosari seluas 4.984,41 Ha. Lahan ini menjadi objek perkara dan telah diuji di persidangan oleh PN Kalianda, PT Tanjungkarang, dan Mahkamah Agung RI dengan hasil Putusan dinyatakan bahwa PTPN I Regional 7 (dh. PTPN VII) merupakan pemilik yang sah atas tanah objek sengketa yang menjadi objek gugatan dari Maskamdani selaku Penggugat.

Lahan objek sengketa ini mulanya digugat oleh Maskamdani dengan LSM Pelita dengan dalih Maskamdani merupakan ahli waris dari Dullah Ahmad/Suprayitno yang mengklaim memiliki bukti penguasaan tanah pada tahun 1954. Selama proses hukum di Pengadilan sedang berlangsung, diketahui sekelompok oknum masyarakat mendirikan bangunan permanen sejumlah 54 unit dan non permanen sejumlah 100 unit.

Panitera PN Kalianda Ahmad Letondot Basarin mengatakan, dalam perkara ini terbukti bahwa Maskamdani yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terhadap (PTPN I Regional 7, dulu PTPN VII) karena menguasai tanah areal sengketa tanpa adanya alas hak yang sah.

Terlebih dalam fakta persidangan, PTPN I Regional 7 (dh. PTPN VII) mampu membuktikkan penguasaan dan pengelolaan atas tanah objek sengketa dengan adanya sertifikat Hak Guna Usaha No. 16 tahun 1997 seluas 4 984,41 Ha yang diterbitkan melalui proses yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa dalam Putusan Perkara No. 2/Pdt.G/2022/PN. Kla yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dan Mahkamah Agung RI diputus dengan Amar sebagai berikut:

“1.Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian. 2.Menyatakan Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi. 3.Menyatakan sah, berharga dan mempunyai kekuatan hukum mengikat alas hak tanah yang dimiliki Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi, yaitu sertifikat Hak Guna Usaha No. 16 tahun 1997 dengan gambar situasi No.9 dan 10/1974 tertanggal 20 Maret 1974 seluas 4 984,41 Ha merupakan aset milik PTPN VlI. 4.Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tidak memiliki hak atas tanah obrjek gugatan. 5.Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat (konvensi dan/atau pihak lainnya yang menguasai tanah objek sengketa untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi seketika dan tanpa syarat apapun. 6.Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk serain dan selebihnya,” kata Ahmad Letondot membacakan putusan yang dilaksanakan proses eksekusinya.

Letondot menambahkan, pihaknya melakukan konstatering berdasarkan surat penetapan PN Kalianda.

“Melakukan pencocokan batas tanah, yang dilaksanakan hari ini, Kamis, 12 September 2024 dan dihadiri dari semua pihak yang bersengketa,” ujar Ahmad Letondot Basarin.

Ia menegaskan, kosntatering ini benar-benar dilaksanakan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Untuk mengembalikan hak–hak kepada yang berhak memiliki.

Dan diimbau bagi yang tidak berhak, untuk keluar dari lokasi.

Menanggapi tahapan hukum itu, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7 Jumiyati mengapresiasi semua pihak yang koperatif mengukuti pelaksanaan konstatering ini. Ia menerangkan, aset lahan yang disengketakan ini merupakan tanah bersertifikat HGU Nomor 16 tahun 1997 untuk Kebun Rejosari dan tercatat dalam daftar aset perusahaan yang terkonsolidasi dalam laporan BUMN Perkebunan Holding Perkebunan PTPN III (Persero) dan menjadi bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Menurutnya, PTPN I Regional 7 yang mengemban amanah untuk mengelola aset tanah negara berkewajiban melakukan pengamanan, penguasaan, dan pengelolaan dengan baik. Hal ini merupakan kewajiban untuk memberikan kontribusi pada negara serta turut serta mendukung pengembangan perekonomian masyarakat sekitar melalui keberlangsungan usahanya.

“Konstatering ini merupakan tahapan dari pelaksanaan putusan pengadilan sebelum sita eksekusi. Pengadilan Negeri Kalianda tentu akan menjadwalkan proses lanjutannya berupa sita eksekusi lahan. Oleh karena itu, kami dari PTPN I Regional 7 mengajak saudara-saudara yang saat ini masih menduduki lahan dimaksud, kiranya bisa bekerja sama dengan baik dan sukarela agar tidak ada konsekuensi hukum. Sebab, putusan ini sudah inkracht dan berkekuatan hukum tetap,” kata Jumiyati.(*/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *