KPPU Beberkan Empat Faktor Penyebab Tingginya Harga Tiket Pesawat

Linkarutama.com – Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Budi Joyo Santoso, memaparkan empat faktor utama yang menyebabkan tingginya harga tiket pesawat di Indonesia, pada Sabtu (21/9/2024).

Faktor-faktor tersebut meliputi tingginya harga avtur, distribusi avtur yang masih dimonopoli, komponen pajak, serta perilaku pelaku usaha. Hal ini disampaikan Budi Joyo dalam diskusi bersama Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Bayu Sutanto, serta sejumlah pakar seperti Piter Abdullah, Taufikurrahman, dan Sunarsip, pada 20 September 2024 di Jakarta.

Harga tiket pesawat domestik yang mahal telah menjadi perhatian publik dan pemerintah dalam beberapa waktu terakhir, termasuk KPPU.

KPPU juga telah melakukan berbagai upaya untuk menurunkan harga tiket pesawat. Dalam hal harga avtur, KPPU telah memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) untuk mengevaluasi konstanta yang diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Avtur. Menurut KPPU, konstanta sebesar Rp3.581/liter yang diterapkan dalam peraturan tersebut sudah mencakup beberapa komponen yang tidak relevan lagi, seperti penggunaan acuan harga terjauh untuk pengangkutan dan penyimpanan.

Terkait distribusi avtur, KPPU menyoroti Peraturan BPH Migas No. 13/P/BPH Migas/IV/2008 tentang Pengaturan dan Pengawasan Distribusi Bahan Bakar Minyak Penerbangan di Bandar Udara, yang diduga memicu monopoli oleh Pertamina. Akibatnya, pelaku usaha lain sulit memasuki pasar tanpa bekerja sama dengan Pertamina.

Avtur sendiri menyumbang sekitar 40 persen dari total harga tiket pesawat, sehingga dengan membuka pasar avtur diharapkan dapat menurunkan harga bahan bakar tersebut. Selain itu, biaya pemeliharaan pesawat, yang mencapai sekitar 15 persen dari harga tiket, juga menjadi komponen penting. Saat ini, komponen pesawat masih didatangkan dari luar negeri sehingga dikenakan bea masuk. Penurunan biaya komponen ini juga merupakan solusi yang sedang dibahas oleh KPPU melalui koordinasi lintas lembaga untuk mengkaji kembali kebijakan terkait.

Kenaikan harga tiket juga bisa disebabkan oleh perilaku pelaku usaha. Dalam putusan KPPU terkait kartel tiket pesawat yang telah diperkuat oleh Mahkamah Agung, maskapai yang terlibat diwajibkan melaporkan setiap kebijakan yang berpengaruh pada persaingan usaha kepada KPPU. Langkah ini diambil untuk mencegah praktik anti persaingan di antara maskapai.

Namun, Lion Group dilaporkan tidak mematuhi putusan tersebut, sehingga KPPU menduga adanya perilaku anti persaingan yang dilakukan oleh maskapai tersebut. Untuk itu, KPPU telah memulai penyelidikan awal guna membuktikan pelanggaran yang dilakukan oleh Lion Group. Jika terbukti bersalah, KPPU berwenang menjatuhkan denda hingga 50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan selama masa pelanggaran berlangsung. (*/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *