Linkarutama.com – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalur Pantai Utara (Pantura), Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Senin (23/9/2024).
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
Sementara itu, korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan dengan nilai maksimal Rp20 juta, yang dibayarkan langsung kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
“Petugas kami sudah melakukan pendataan korban dan ahli waris korban meninggal dunia, serta berkoordinasi dengan Kepolisian dan pihak terkait untuk mempercepat penyerahan santunan,” ujarnya.
Dewi menegaskan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara melalui peran Jasa Raharja.
“Kami turut berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, dan korban yang sedang dirawat segera pulih. Kami juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya untuk senantiasa berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas,” tambahnya.
Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 02.30 WIB tersebut bermula saat sebuah bus yang melaju dari arah timur ke barat bertabrakan dengan dua bus lain yang datang dari arah berlawanan. Salah satu bus dilaporkan terlalu mengambil jalur kanan, sehingga menabrak dua kendaraan lainnya, yang mengakibatkan kecelakaan beruntun.
Akibat kejadian ini, 6 orang dilaporkan meninggal dunia, sementara 8 orang lainnya mengalami luka-luka. Seluruh korban telah dievakuasi ke rumah sakit terdekat. Untuk korban meninggal dunia, Jasa Raharja tengah mendata ahli waris guna mempercepat proses penyerahan santunan. Sedangkan, untuk korban yang terluka, Jasa Raharja telah menerbitkan jaminan biaya perawatan di rumah sakit.(*/her)