Linkarutama.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp10 miliar kepada PT Morula Indonesia atas keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) transaksi akuisisi terhadap PT Medika Sejahtera Bersama.
Putusan ini disampaikan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan Perkara Nomor 10/KPPU-M/2024 terkait dugaan pelanggaran pemberitahuan akuisisi saham PT Medika Sejahtera Bersama oleh PT Morula Indonesia. Sidang yang berlangsung pada Senin (30/9/2024) di Kantor KPPU Jakarta tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Mohammad Reza, didampingi oleh Eugenia Mardanugraha dan Hilman Pujana sebagai Anggota Majelis Komisi.
Perkara ini bermula dari akuisisi PT Morula Indonesia atas 99,9% saham PT Medika Sejahtera Bersama pada 7 April 2022, dengan nilai akuisisi sebesar Rp38.995.557.580. PT Morula Indonesia adalah anak usaha PT Bundamedik Tbk, yang bergerak di layanan fertilitas dengan cabang di beberapa kota besar, termasuk Jakarta, Depok, Bandung, Makassar, dan Surabaya. Sedangkan PT Medika Sejahtera Bersama mengelola Rumah Sakit Ibu Anak Pusura Tegalsari di Surabaya, Jawa Timur.
Majelis Komisi menyatakan bahwa akuisisi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada 25 April 2022. Dengan aset gabungan yang melampaui batas wajib notifikasi, PT Morula Indonesia seharusnya menyampaikan notifikasi kepada KPPU dalam waktu 30 hari sejak transaksi efektif secara yuridis. Namun, sesuai peraturan relaksasi KPPU selama masa pandemi, tenggat waktu tersebut diperpanjang menjadi 60 hari, sehingga batas akhir notifikasi jatuh pada 28 Juli 2022.
Namun, PT Morula Indonesia baru menyampaikan notifikasi pada 13 Oktober 2022, terlambat 54 hari kerja dari batas yang ditetapkan. Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Komisi memutus bahwa PT Morula Indonesia secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010.
Akibatnya, PT Morula Indonesia dijatuhi sanksi denda sebesar Rp10 miliar, yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai pendapatan denda pelanggaran persaingan usaha. Pembayaran denda tersebut wajib diselesaikan paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). (*/her)