Jasa Raharja Kotabumi Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Kecelakaan di Jalan Soekarno Hatta Kotabumi Selatan Lampung Utara

Linkarutama.com – Jasa Raharja Perwakilan Kotabumi Kembali serahkan santunan kecelakaan yang terjadi di Kotabumi Lampung Utara, Selasa (2/10/2024).

Sebuah peristiwa kecelakaan yang menjadi perhatian publik kembali terjadi di wilayah Kotabumi Lampung Utara pada Hari Jumat Tanggal 27 September 2024 sekira pukul 17.50 WIB tepatnya di Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara yang menyebabkan seorang pelajar SMA Negeri 3 Kotabumi pengendara Sepeda Motor Honda Vario BE-5680-KJ atas nama Mulia Azzahra meninggal dunia setelah sempat dirawat di RS Handayani Kotabumi.

Peristiwa kecelakaan terjadi pada saat kendaraan sepeda motor Suzuki Nopol BE-4212-JZ yang dikemudikan oleh Kartubu Jaya berjalan dari arah Pasar Sentral Kotabumi hendak menuju Tugu Payanmas, saat melintas di Jalan Soekarno Hatta terdapat kendaraan Sepeda Motor Honda Vario Nopol BE-5680-KJ yang hendak menyeberang sehingga mengakibatkan terjadinya tabrakan.

Akibat kejadian tersebut pengendara sepeda motor Honda Vario yaitu Mulia Azzahra meninggal dunia setelah sempat dirawat di RS Handayani Kotabumi Lampung Utara.

Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Kotabumi Hendri Jashar menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi. Penanggung Jawab Jasa Raharja Perwakilan Kotabumi Dito Agung Laksono dengan respon cepat melakukan survey kebenaran kasus kecelakaan dan survey ahli waris korban sekaligus melakukan jemput bola dalam menyampaikan hak santunan untuk korban meninggal dunia atas nama Mulia Azzahra sebesar Rp 50 juta sesuai PMK No. 16 Tahun 2017 yang telah diselesaikan pada hari Senin tanggal 30 September 2024.

Kemudian, santunan diserahkan kepada ahli waris korban yaitu ibu kandung korban yang bernama Dede Serlin Patimah yang berdomisili di Jalan Soekarno Hatta gg elang IV No.103 Kel Tanjung Harapan Kec Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara melalui mekanisme transfer.

Sedangkan untuk biaya pengobatan korban saat dirawat di RS Handayani telah diterbitkan Guarantee Latter biaya pengobatan sebesar Rp 20 Juta.

Dalam kesempatan ini juga, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Kotabumi menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dalam berkendara dengan selalu fokus saat berkendara guna menghindari risiko kecelakaan.

Hendri juga menghimbau kepada Masyarakat khususnya mengenai peran orang tua dalam melindungi keselamatan anak-anak dengan tidak memberikan izin kepada anak di bawah umur dalam berkendara.

Hendri juga menginformasikan kepada masyarakat jika mengalami musibah kecelakaan hendaknya segera melaporkan ke instansi yang berwenang guna dibuatkan Laporan Kejadian Kecelakaan dan selanjutnya segera akan di tindaklanjuti pihak Jasa Raharja dalam memberikan kepastian jaminan bagi korban kecelakaan, Hendri Jashar juga menyampaikan kepada masyarakat terkait pentingnya manfaat membayar pajak kendaraan dimana salah satu manfaat membayar pajak kendaraan terdapat SWDKLLJ untuk memberikan kepastian keterjaminan korban kecelakaan lalu lintas.(*/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *