Linkarutama.com – Kegiatan yang patut disebut Keren yang di sambut antusias para pelajar, Satpol PP Provinsi Lampung menggelar kegiatan Pol PP Goes To School, mengedukasikan siswa siswi SMAN 1 Gunung Sugih Lampung Tengah dan SMKN 1 Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (22/10/2024).
Selain mengedukasikan siswa dan siswi SMA dan SMK, beberapa Point arahan dalam pelaksanaan Pol PP Goes To School seperti, arahan Tupoksi Pol PP, Perda Kawasan Tanpa Rokok, Perda Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Kenakalan Remaja, bullying dan Judi Online serta Sosialisasi Anti Narkoba dan Miras.
Kasat Pol PP Provinsi Lampung M Zulkarnaen melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang Undangan Daerah Indra Sanjaya mengatakan, kegiatan ini tentu mengacu berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta menyelenggarakan Perlindungan Masyarakat (Linmas) maka dibentuklah Satuan Polisi Pamong Praja. Satpol PP bertanggung jawab untuk menegakkan Perda dan peraturan lainnya yang berlaku di daerah, ujarnya.
” Ya, ini termasuk bagian dari pengawasan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan ketertiban umum. Satpol PP bisa berfungsi untuk menangani situasi yang mengganggu ketertiban masyarakat, seperti kerumunan massa, dan pelanggaran sosial lainnya,” ucap Indra Sanjaya, dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada pelajar SMAN 1 Gunung Sugih dan SMKN 1 Terbanggi Besar.
Selain itu, tupoksi Pol PP juga melakukan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat, serta menertibkan bangunan liar, pedagang kaki lima, dan aktivitas yang tidak sesuai dengan peraturan Daerah, ujarnya.
Maka itu, Satpol PP juga memiliki tugas untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga ketertiban dan patuh terhadap peraturan yang ada, tegas Indra Sanjaya, Kepala Bidang Perundang Undangan Daerah.
Terkait Peraturan Daerah yang memiliki sanksi pidana maupun Administrasi. Definisi Sanksi Administrasi adalah tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah terhadap individu atau badan hukum yang melanggar ketentuan dalam Perda, tambahnya.
Lalu, Sanksi ini bersifat non-pidana dan lebih berfokus pada pembinaan dan penertiban. Sanksi administratif dapat berupa denda, peringatan, penutupan sementara, atau pembongkaran bangunan ilegal, urainya.
Maka, kewenangan ini telah diatur dalam berbagai Perda yang berlaku di masing masing daerah, yang memberikan dasar hukum bagi tindakan yang diambil.
Menurut, Indra Sanjaya, dalam menjalankan kewenangan ini, Satpol PP harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, termasuk memberikan kesempatan kepada pelanggar untuk memperbaiki kesalahan sebelum sanksi lebih lanjut diterapkan.
Indra Sanjaya menjelaskan bahwa, untuk Definisi Sanksi Pidana adalah hukuman yang dikenakan atas pelanggaran yang diatur dalam undang-undang.
Artinya, dalam konteks Perda, beberapa pelanggaran tertentu dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang ada.
Maka, dalam hal penerapan sanksi Pidana ada terdapat Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS selaku Penegak Perda yang memiliki kewenangan untuk menjalankan amanat Peraturan tersebut, ujar dia.
Di Provinsi Lampung, sebagai salah satu provinsi di Indonesia, yang telah mengambil langkah signifikan dalam melindungi kesehatan masyarakat melalui penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terutama di Sarana Kesehatan dan Pendidikan.
” Ya, kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi seluruh masyarakat, mengingat dampak negatif dari asap rokok yang dapat mempengaruhi kesehatan individu, terutama bagi mereka yang tidak merokok,” ujar Indra Sanjaya, menirukan edukasi dan sosialisasi yang diberikan pada siswa dan siswi SMAN 1 Gunung Sugih dan SMKN 1 Terbanggi Besar.
Dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada siswa dan siswi SMAN 1 Gunung Sugih dan SMKN 1 Terbanggi Besar, kami juga melaksanakan sosialisasi terkait Kekerasan terhadap perempuan dan anak yang merupakan isu krusial yang memerlukan perhatian serius dari semua lapisan masyarakat.
Di Indonesia, termasuk Provinsi Lampung, upaya penghapusan kekerasan ini diatur dalam berbagai kebijakan dan peraturan. Salah satu regulasi penting adalah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2021, yang secara khusus yang mengatur perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan.
Kita sadari bahwa, Kekerasan terhadap anak juga dapat berpengaruh terhadap perkembangan mental sang anak, ujar Indra Sanjaya. Karena itu, hal tersebut juga sangat berkaitan dengan kasus bullying yang marak akhir akhir ini, tambahnya.
Selain kekerasan terhadap anak dan Bullying, kami juga melakukan sosialisasi upaya dalam menanggulangi dampak judi terutama judi online maka Satpol PP berupaya melakukan kegiatan seperti yang kita laksanakan pada hari ini yaitu memberikan Edukasi dan Kesadaran kepada masyarakat terutama di lingkungan pelajar tentang risiko yang dialami jika terus melakukan kegiatan perjudian.
Bagi yang sudah terlanjur rutin dan kecanduan maka perlu dilakukan upaya konseling agar bisa pulih, salah satunya dengan membiasakan dan menyibukkan diri dengan kegiatan positif seperti olahraga dan berorganisasi, pungkas Indra Sanjaya.(her)