Pj. Gubernur Samsudin Minta OPD Pemprov Lampung dan Pemkot Bandarlampung Berkolaborasi Tangani Sampah di Pantai Payang Panjang

Linkarutama.com – Pj. Gubernur Lampung Samsudin meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di jajaran Pemerintah Provinsi Lampung dan Kota Bandarlampung berkolaborasi dalam penanganan sampah di Pantai Payang Panjang, Bandarlampung.

Dia meminta agar persoalan sampah di lokasi tersebut dapat terselesaikan hingga bulan Desember 2024.

Hal itu disampaikan Pj. Gubernur Samsudin saat memimpin rapat pembahasan rencana perbaikan kondisi lingkungan pesisir Pantai Payang Panjang, di Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Bandarlampung, Selasa (22/10/2024).

Rapat ini juga sebagai tindaklanjut dari pelaksanaan aksi bersih-bersih pesisir pantai dan laut atau Coastal Clean Up (CCU) di Pantai Payang Panjang, Kecamatan Sukaraja, Bandarlampung beberapa waktu lalu.

Samsudin mengatakan dalam jangka pendek hingga Desember 2024, lokasi tersebut sudah harus ada perubahan dengan tidak adanya lagi tumpukan sampah dibibir pantai.

“Kita jangka pendek sampai Desember 2024 kita lokalisir apa yang harus bisa kita kerjakan. Saya ingin sampai Desember disitu sudah berubah, sudah bersih,” ujar Samsudin.

Untuk kondisi saat ini, di Pantai Payang Panjang terdapat tumpukan sampah dipinggir pantai sekitar sepanjang 70 meter dan lebar 10 meter dengan kedalaman 1 hingga 2 meter.

Sebagian pinggir pantai sudah ditimbun warga dengan dana swadaya masyarakat menggunakan tanah dan pasir.

Samsudin meminta agar OPD bekerjasama dengan para pihak terkait untuk segera bergerak melakukan langkah-langkah membersihkan tumpukan sampah dan diganti dengan pasir.

Seperti diketahui, pinggir pantai ini digunakan sebagai lokasi sandaran perahu nelayan dan penarikan payang oleh nelayan dalam menangkap ikan.

“Sehingga kapal tetap sandar dan tidak merusak bagian bawah kapal, kita lakukan upaya bersama,” katanya.(*/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *