Linkarutama.com – Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus seorang pria asal Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, berinisial MS (47), lantaran diduga keras melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak dibawah umur yang memiliki kebutuhan khusus atau tunawicara.
Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh harian lepas, ditangkap petugas di rumahnya, Jalan Ikan Paus, Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, pada Rabu (25/12/2024) malam.
Kanit PPA Polresta Bandar Lampung, Ipda Edi Sabhara mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada Jumat, 6 Desember 2024, sekitar pukul 12.04 WIB.
“Hasil penyidikan, pelaku membujuk korban yang merupakan tetangganya untuk bermain game di ponsel miliknya,” kata Ipda Edi, Jumat (27/12/2024).
Dengan dalih tersebut, tersangka diduga melakukan pelecehan di lokasi yang sepi, yakni di teras rumah tetangga mereka.
Perbuatan tersangka tidak sengaja terekam oleh seorang saksi yang kemudian melaporkannya kepada keluarga korban.
“Orang tua korban segera melapor ke Polresta Bandar Lampung, sehingga tindakan hukum langsung diambil,” kata Ipda Edi.
Saat ditanyai awak media, tersangka mengaku sudah mengincar korban sejak lama. Ketika ditanya mengapa tidak menikah, ia menjawab,
“Belum dapat jodohnya.” Tersangka juga menyebut bahwa aksinya dilakukan berulang kali dengan korban yang sama.
“Memang saya incar,” ujar tersangka dengan tenang.
Polisi menduga motif tersangka adalah karena kesepian dan belum menikah di usia yang matang. Beberapa barang bukti turut diamankan, termasuk pakaian korban dan pelaku, ponsel yang digunakan untuk membujuk korban, serta rekaman video yang memperlihatkan dugaan aksi tersebut.
“Tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Ipda Edi Sabhara.(*/her)