Pemilihan Ketua IJP Lampung 2025-2028, Pendaftaran Dibuka 22-24 April

Linkarutama.com – Tahapan pemilihan Ketua Ikatan Jurnalis Provinsi (IJP) Lampung periode 2025-2028 resmi dimulai pekan depan, diawali dengan pembukaan pendaftaran calon ketua.

Ketua Panitia Pelaksana, Bowo Budi Laksono, mengatakan bahwa pendaftaran akan dibuka selama tiga hari, mulai tanggal 22 hingga 24 April 2025.

“Hasil kesepakatan panitia, pendaftaran calon ketua dibuka mulai 22 sampai 24 April mendatang,” ujarnya, Kamis (17/4/2025).

Bowo menjelaskan, seluruh anggota IJP diperbolehkan mencalonkan diri dengan syarat minimal telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) jenjang Wartawan Muda.

“Semua boleh mendaftar, yang penting sudah UKW. Minimal Wartawan Muda. Syaratnya cukup menyerahkan fotokopi KTP dan sertifikat UKW serta mengisi formulir pendaftaran,” terangnya.

Penetapan calon ketua dijadwalkan pada 25 April 2025, sehari setelah penutupan masa pendaftaran.

“Pendaftaran ditutup pada 24 April, dan pada tanggal 25 akan langsung kita umumkan daftar calon tetap,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa calon yang telah mendaftarkan diri tidak diperkenankan mengundurkan diri.

“Yang sudah mendaftar tidak boleh mundur. Karena itu, yang mencalonkan diri harus benar-benar siap dan bersedia mengikuti seluruh tahapan pemilihan,” ujarnya.

Setelah penetapan, para calon akan dijadwalkan untuk memaparkan visi dan misi mereka di hadapan seluruh anggota IJP di Ruang Media Center Balai Keratun.

“Kita akan jadwalkan pemaparan visi-misi agar seluruh anggota dapat mengenal lebih jauh para calon dan menentukan pilihannya secara objektif,” tutup Bowo.

Untuk diketahui, Pemimpin bijaksana tentu tidak mudah dalam konteks menjadi sosok panutan para anggotanya.

Untuk itu, selain piawai berperilaku lebih luas yang diperlukan pemimpin yang mampu mengambil keputusan tepat yang membela kepentingan para anggotanya dan menghargai perbedaan serta mendorong inovasi demi kemajuan wadah organisasi yang ia pimpin untuk majukan wadah tersebut, bukan mengedepankan hal hal yang tidak bermanfaat bagi anggotanya.(**)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *