Linkarutama.com – Jasa Raharja memberikan jaminan dan santunan kepada para korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari ini, Selasa (7/5/2025), sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan angkutan pedesaan dengan nomor polisi AA 1307 OA dan truk tronton bernomor polisi B 9970 BYZ.
Peristiwa ini terjadi ketika truk tronton yang melaju dari arah Magelang menuju Purworejo berusaha mendahului angkutan pedesaan di depannya, namun kehilangan kendali. Truk kemudian menabrak kendaraan angkutan umum tersebut, sehingga kedua kendaraan keluar jalur dan menabrak rumah warga di pinggir jalan.
Akibat kejadian ini, sebanyak 11 orang dilaporkan meninggal dunia, sementara 6 orang lainnya mengalami luka-luka dan telah dievakuasi ke RSUD Tjitrowardojo serta RSUD Tjokronegoro di Purworejo untuk mendapatkan penanganan medis.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa seluruh korban kecelakaan telah dijamin oleh Jasa Raharja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga para korban. Seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka, telah dijamin oleh Jasa Raharja. Sesuai ketentuan, korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara itu, korban luka-luka dijamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, yang dibayarkan langsung ke rumah sakit,” ujar Rivan.
Penjaminan tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 serta Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan.
Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan jaminan untuk biaya ambulans maksimal Rp500 ribu dan biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp1 juta bagi para korban.
Petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah Jawa Tengah segera turun ke lapangan untuk berkoordinasi dengan Polres Purworejo guna memperoleh informasi lengkap terkait kejadian, serta mendatangi rumah sakit untuk melakukan pendataan korban demi mempercepat pemberian jaminan bagi korban luka-luka dan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia.
“Sebagai bagian dari sistem perlindungan dasar negara, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami juga mengimbau agar para pengemudi dan pemilik kendaraan umum maupun barang senantiasa memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan dan selalu mengutamakan keselamatan,” tutup Rivan. (*/her)