Provinsi Lampung Jadi yang Pertama Rampungkan Agenda Nasional Koperasi Merah Putih

Linkarutama.com – Provinsi Lampung mencatatkan sejarah sebagai daerah pertama di Indonesia yang berhasil menyelesaikan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh wilayahnya, melampaui target waktu yang ditetapkan pemerintah pusat.

Pencapaian tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela pada kegiatan Peluncuran dan Dialog Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Provinsi Lampung yang dilaksanakan di Graha Adora, Kabupaten Pesawaran, Rabu (28/5/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, antara lain Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia Zulkifli Hasan, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf, anggota DPR RI, jajaran pimpinan tinggi madya Kabinet Merah Putih, serta Forkopimda Provinsi Lampung. Kegiatan ini juga diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa, Lurah, serta unsur desa lainnya di Provinsi Lampung.

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dalam sambutannya mengungkapkan rasa syukur atas suksesnya penyelenggaraan musyawarah desa dan komitmen tinggi seluruh elemen daerah dalam mendukung percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih.

“Alhamdulillah, hingga 26 Mei 2025, seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Lampung telah menyelenggarakan Musyawarah Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih. Lampung menjadi provinsi pertama yang mencapai 100% pelaksanaan, lebih cepat dari tenggat nasional 31 Mei,” ujar Wagub.

Menurut Wagub, dari total 2.651 desa dan kelurahan, sebanyak 682 di antaranya telah memproses pendirian koperasi melalui notaris, dan 252 koperasi telah berbadan hukum. Pemerintah Provinsi Lampung juga telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada 23 Mei 2025, yang bertugas mengawal proses hingga seluruh koperasi resmi berbadan hukum paling lambat 30 Juni 2025.

Wagub menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi antara Pemerintah Provinsi, kabupaten/kota, kepala desa dan lurah, serta partisipasi aktif masyarakat. Wagub juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh bupati/walikota dan tokoh masyarakat atas kerja sama yang solid dalam mempercepat realisasi koperasi desa.

“Kami akan terus mengawal dan mendorong validasi serta pemetaan koperasi yang layak menjadi percontohan. Ini adalah langkah awal menuju desa mandiri dan Lampung yang maju, menuju Indonesia Emas,” pungkas Wagub.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa koperasi desa merupakan salah satu solusi konkret untuk menjawab persoalan ketahanan pangan nasional, sekaligus memberdayakan ekonomi pedesaan.

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, kata Zulkifli Hasan, telah menegaskan bahwa koperasi desa menjadi strategi utama memperkuat perekonomian rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.

“Koperasi desa ini hadir untuk memotong rantai pasok yang panjang, mengurangi ketergantungan pada tengkulak, membuka lapangan kerja di desa, dan menyediakan layanan dasar seperti sembako murah, klinik, hingga cold storage. Ini jawaban atas keresahan masyarakat desa selama ini,” terang Menko.

Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, Menko Pangan Zulkifli Hasan ditunjuk sebagai koordinator percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih secara nasional. Instruksi tersebut juga mengamanatkan pembentukan Satuan Tugas Nasional yang bekerja lintas kementerian dan pemerintah daerah untuk melakukan pemetaan potensi desa, pendampingan kelembagaan, penguatan SDM, hingga debottlenecking atas kendala di lapangan.

Model bisnis Koperasi Merah Putih melibatkan berbagai unit layanan seperti toko sembako, simpan pinjam, apotik desa, penyimpanan logistik, agen pupuk dan LPG, hingga penyerap gabah petani. Skema pendanaan pembentukan koperasi didukung pembiayaan dari Kementerian Keuangan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan plafon maksimal Rp3 miliar dan tenor enam tahun.

Dengan dibentuknya Koperasi Merah Putih ini, diharapkan dapat menyerap banyak tenaga kerja di desa. Satu koperasi diperkirakan menyerap hingga 25 tenaga kerja, program Koperasi Merah Putih dinilai berpotensi menciptakan dua juta lapangan kerja baru di Indonesia, sekaligus menjadi fondasi kokoh menuju pencapaian visi besar Indonesia Emas 2045.(*/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *