Jasa Raharja Lampung Dukung Razia Gabungan Penertiban Kendaraan Bermotor di Dua Titik, Rajabasa dan Kemiling

Linkarutama.com – Jasa Raharja Cabang Lampung mendukung penuh kegiatan Razia gabungan Penertiban kendaraan bermotor yang di gelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung melalui UPTD Wilayah 1 di dua titik, Bunderan Radin Intan Rajabasa dan terminal Kemiling Bandar Lampung.

Kegiatan jemput bola dalam rangka menggelar razia gabungan tertib Kendaraan bermotor tersebut selain mensosialisasikan kepada masyarakat Wajib Pajak (WP) juga upaya meningkatan kepatuhan pembayaran masyarakat wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekaligus mengedukasi kepada masyarakat.

Kepala Bapenda Provinsi Lampung Slamet Riyadi melalui Kepala UPTD Wilayah 1 Samsat Bandar Lampung, Bobiansah Stianegara mengatakan bahwa, kegiatan gelar Razia gabungan tentu juga dalam rangka untuk mengedukasi kepada masyarakat dalam proses mempercepat pelayanan pajak kendaraan bermotor selain bagi masyarakat tentu bagi Wajib Pajak (WP) yang belum tau saat momen program pemutihan. Maka kami sekaligus memberikan sosialisasi bagi pengendara terkait kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan, ujarnya.

” Pelaksanaan kegiatan jemput bola dalam razia gabungan tertib Kendaraan bermotor, kegiatan ini tentu guna mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor. Hari ini kami gelar di dua titik, pertama di Bunderan Selamat datang di kota Bandar Lampung di Rajabasa, lalu di terminal Kemiling,” kata Bobiansah, kepada media Linkarutama.com, Kamis (12/6/2025).

Bobi mengatakan jika pada hari ini razia di gelar di dua titik di Rajabasa dan di Kemiling, dan seterusnya kita akan aktif memberikan informasi atau sosialisasi sekaligus edukasi kepada masyarakat agar memanfaatkan momentum pemutihan pajak kendaraan.

Menurutnya, tim razia gabungan tertib Kendaraan juga masih banyak menemukan kendaraan yang menunggak pajak dengan melakukan pengecekan berkas terhadap kendaraan yang di lihat berdasarkan nomor polisi atau Plat kendaraan, ujarnya.

Maka, dilokasi respon positif masyarakat yang terjaring razia sangat baik, meski ada beberapa pengendara yang belum tau dan belum sempat melakukan pembayaran pajak.

“Kami melibatkan jajaran Kepolisian, tim Jasa Raharja dan Bapenda Kota Bandar Lampung dalam rangka razia penertiban,” kata Bobi.

Menurut Bobi, dengan turun di lapangan secara langsung tim kami juga melakukan pendataan kendaraan yang terjaring razia karena menunggak pajak, tegasnya.

Diharapkan kata Bobi, nantinya upaya tersebut tentu akan dapat meningkatkan pendapatan daerah Pemprov Lampung sekaligus opsen pajak untuk Kota Bandar Lampung.

” Ya, langkah ini diambil sebagai bentuk inovasi UPTD 1 wilayah Bandar Lampung dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah Pemprov Lampung sekaligus opsen pajak kabupaten dan Kota Bandar Lampung,” tandas Bobi.

Diketahui, program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 telah berjalan sejak tanggal 1 Mei 2025 dan akan berakhir pada 31 Juli 2025 mendatang.

Sementara, mewakili Kepala Cabang Muhammad Zulham Pane, Kepala Subbagian SW dan humas Jasa Raharja cabang Lampung Hotsarido Sinaga mengatakan bahwa, pihak Jasa Raharja tentu sangat mendukung, mensupport kegiatan positif ini, karena penertiban wajib pajak kepada masyarakat di tahun ini merupakan program pemutihan Pemerintah Provinsi Lampung yang harus kita dukung penuh, ujarnya.

Menurutnya, selain dari tugas fungsi Jasa Raharja Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJ), Jasa Raharja tentu memiliki tanggung jawab dalam hal penyerahan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

” Ya, korban kecelakaan lalu lintas itu baik yang meninggal dunia maupun yang membutuhkan biaya perawatan medis termasuk yang mengalami cacat,” ucap Hotsarido Sinaga, Kepala Subbagian SW dan humas Jasa Raharja cabang Lampung.

Selain itu, lanjut Rido, sapaan akrabnya, Jasa Raharja berkewajiban melaksanakan amanat Undang Undang atau ketentuan Undang-undang nomor 33 dan 34 tahun 1964 juga peraturan pendukung terkait pemberian santunan korban kecelakaan.

Artinya, kata Rido Jasa Raharja merupakan lembaga dengan tugas memberikan perlindungan dan santunan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalulintas dari dana SWDKLJ, tandasnya.(her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *