Samsat Wilayah 1 Rajabasa Gelar Razia Gabungan Tertib Kendaraan Bermotor Tahun 2025 di Dua Titik

Linkarutama.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung melalui UPTD Wilayah 1 Samsat Bandar Lampung menggelar razia gabungan tertib kendaraan bermotor tahun 2025 di dua titik lokasi.

Kegiatan jemput bola ini dilakukan sebagai bagian dari razia gabungan tertib kendaraan bermotor. Selain untuk mensosialisasikan kewajiban masyarakat sebagai Wajib Pajak (WP), kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riyadi, melalui Kepala UPTD Wilayah 1 Samsat Bandar Lampung, Bobiansah Stianegara, menyampaikan bahwa kegiatan razia gabungan ini juga dilakukan untuk mempercepat pelayanan pajak kendaraan bermotor, khususnya bagi masyarakat yang belum mengetahui adanya program pemutihan.

“Maka dari itu, kami sekaligus memberikan sosialisasi kepada para pengendara terkait pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan,” ujarnya.

“Ya, kami melaksanakan kegiatan jemput bola dalam razia gabungan tertib kendaraan bermotor. Kegiatan ini tentunya bertujuan untuk mempercepat proses pelayanan pajak kendaraan bermotor. Hari ini kami menggelar razia di dua titik, yaitu di Bundaran Selamat Datang Kota Bandar Lampung di Rajabasa, dan di Terminal Kemiling,” kata Bobiansah kepada media ini, Kamis (12/6/2025).

Bobi menjelaskan, razia hari ini digelar di Rajabasa dan Kemiling. Ke depan, pihaknya akan terus aktif menyampaikan informasi dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar memanfaatkan momentum program pemutihan pajak kendaraan.

Menurutnya, tim razia gabungan masih menemukan banyak kendaraan yang menunggak pajak. Hal ini diketahui melalui pengecekan berkas kendaraan berdasarkan nomor polisi atau plat kendaraan.

“Respons masyarakat di lokasi razia cukup positif, meskipun masih ada beberapa pengendara yang belum mengetahui atau belum sempat membayar pajaknya,” ungkapnya.

“Kami melibatkan jajaran Kepolisian, Jasa Raharja, dan Bapenda Kota Bandar Lampung dalam kegiatan penertiban ini,” tambah Bobi.

Ia juga menegaskan bahwa tim di lapangan turut melakukan pendataan terhadap kendaraan yang terjaring razia karena menunggak pajak.

Bobi berharap, upaya ini dapat meningkatkan pendapatan daerah Pemerintah Provinsi Lampung, sekaligus meningkatkan pendapatan pajak (opsen) untuk Kota Bandar Lampung.

“Ya, langkah ini merupakan inovasi dari UPTD Wilayah 1 Bandar Lampung dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah Pemprov Lampung sekaligus opsen pajak kabupaten dan kota,” jelasnya.

Ia juga berharap agar masyarakat Bandar Lampung dapat lebih terbantu dalam memanfaatkan program pemutihan pajak tahun 2025 ini.

Sebagai informasi, program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 telah dimulai sejak 1 Mei 2025 dan akan berakhir pada 31 Juli 2025 mendatang. (her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *