Linkarutama.com – Para nelayan mengaku resah akibat ulah oknum nelayan yang masih saja menggunakan bahan peledak.
Tokoh nelayan Daeng Lukman asal Lampung Selatan memberikan himbauan kepada masyarakat nelayan untuk tidak menggunakan bahan peledak jenis bom ikan dalam proses menangkap ikan.
Tujuan ini dilakukan sebagai komitmennya mendukung penuh peran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta terkait mencegah penggunaan bahan peledak jenis bom ikan kepada para nelayan yang hendak menangkap ikan.
Untuk menciptakan Situasi yang aman dan kondusif, Polda Lampung terus melakukan cipta kondisi terhadap keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), khususnya wilayah perairan di wilayah hukum Polda Lampung.
“Kami mendukung penuh pihak kepolisian dalam rangka sosialisasi terkait bahaya dari penggunaan bahan peledak jenis bom ikan yang ditujukan kepada para nelayan yang hendak menangkap ikan. Alat peledak ialah perusak ekosistem laut bukan alat penangkap yang ramah lingkunganan intoleran, serta berharap agar kolaborasi antara masyarakat dan aparat keamanan terus terjalin dengan baik demi keamanan dan kedamaian bersama,” ujarnya, Rabu (16/7/2025).
Dange Lukman, memberikan himbauan kepada masyarakat nelayan untuk tidak menggunakan bahan peledak jenis bom ikan dalam proses menangkap ikan
Dengan itu Polda Lampung menggelar silahturahmi dengan Daeng Lukman asal Desa Rangai Trirunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, yakni dalam rangka sosialisasi terkait bahaya dari penggunaan bahan peledak jenis bom ikan yang ditujukan kepada para nelayan yang hendak menangkap ikan.
Dalam hal tersebut telah disampaikan bahwa alat peledak ialah perusak ekosistem laut bukan alat penangkap yang ramah lingkungan, maka dari itu jika ada nelayan yang menggunakan alat peledak untuk melaporkan kepada pengurus ataupun kepada pihak kepolisian karena sudah banyak contoh wilayah perairan Lampung terdapat nelayan yang menjadi korban pada saat penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
Hal tersebut jelas, penyalahgunaan bahan peledak melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951, Pasal 1 ayat (1) disebutkan: Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Dampak dari penangkapan ikan menggunakan bahan peledak jenis bom ikan akan mempengaruhi kelangsungan ekosistem hayati biota laut, yg secara langsung akan sangat komunitas nelayan yang menggantungkan kelangsungan hidup dari penghasilan menangkap ikan dilaut. Salah satu upaya perlindungan lainnya adalah peraturan hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah, khususnya dalam Undang Undang Kelautan dan Perikanan untuk menindaklanjuti oknum-oknum yang masih menjalankan perikanan secara ilegal. Tindakan menangkap ikan dengan cara bom ikan dan racun ikan terancam hukum pidana penjara kurang lebih 6 tahun dan denda Rp 2 Miliar, seperti tertulis pada UU Nomor 45 Tahun 2009.
Selain itu, pelaku Pencemaran dan Merusak Ekosistem akan dikenakan hukum pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Dalam halini mari kita bersama-sama terus menyuarakan betapa pentingnya praktik penangkapan ikan yang ramah lingkungan, demi keberlanjutan ekosistem hayati biota laut dan sumberdaya alam serta untuk kesejahteraan kita semua.
Oleh karna itu, Daeng Lukman siap menyarankan kepada para nelayan agar tidak menggunakan bom ikan dalam menangkap ikan. Sebab, dikarenakan alat peledak tersebut sebagai perusak ekosistem laut bukan alat penangkap yang ramah lingkungan.(*/her)