Linkarutama.com – Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) mendesak Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djuasal untuk mengevaluasi jabatan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung, Saipul. Jika tidak, diduga mengarah ke persoalan hukum kedepanya.
Bagaimana, itu terjadi, saat ini jabatan mantan Sekda Kabupaten Waykanan ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas PMDT. Penujukan Saipul berpotensi melanggar 5 aturan: 1. SE Menpan-RB Nomor B/1346/M.SM.02.03/2022. 2. UU ASN No. 5 Tahun 2014 3. PP 11/2017 jo. PP 17/2020. 4. SE BKN No. 1/SE/I/2021. 5. Sistem merit dan prinsip KASN.
Jika pimpinam daerah tetap melanjutkan, Fagas menyesalkan penunjukan diduga melanggar 5 aturan, tersebut. Persoalan tersebut tentu akan berdampak dan ada konsekuensinya. Yakni Potensi cacat hukum dan maladministrasi.
“Kebijakan yang ditandatangani Plt berpotensi tidak sah. Jika penunjukan tidak sesuai prosedur, kebijakan yang dihasilkan dapat dipertanyakan,” kata Ketua Umum Fagas, Fadli, Kamis (17/7/2025).
Fadli menyampaikan bahwa jabatan Plt. bukanlah jabatan definitif. Penunjukan Plt. hanya bersifat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan pejabat definitif yang berhalangan atau karena alasan lain yang sah.
Pengangkatan Plt. Eselon II. Seseorang yang diangkat sebagai Plt. Eselon II haruslah seorang pejabat definitif Eselon III di lingkungan instansi tersebut atau pejabat eselon II.
“Penunjukan Plt. diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengangkatan Plt. bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan yang kosong, bukan untuk memberikan jabatan baru atau tunjangan di luar jabatan definitif.
Dengan demikian, seorang pejabat yang tidak memiliki jabatan definitif, seperti pejabat fungsional, tidak dapat langsung ditunjuk sebagai Plt Eselon II,” jelasnya.
Pengangkatan Plt. harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, termasuk memiliki jabatan definitif yang setidaknya setingkat di bawah jabatan yang akan di-Plt-kan.
Penunjukan Saipul sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMDT) Provinsi Lampung menuai sorotan publik.
Penunjukan yang berpotensi melanggar ketentuan dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/1346 M.SM.02.03/2022 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt), Pelaksana Harian (Plh), dan Penjabat Sementara (Pjs) pada Jabatan Pimpinan Tinggi.
Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 21 Juni 2022 itu, ditegaskan bahwa Plt hanya boleh dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) yang memiliki jabatan setara atau lebih tinggi. Sedangkan Saipul, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Kabupaten Waykanan, belum tercatat sebagai pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Sementara itu, berbagai pihak mendesak agar Gubernur Lampung meninjau ulang kebijakan ini agar tidak mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional.
Disisi lain, secara aturan dan secara sah terkait dimutasi atau diangkat sebagai pejabat eselon II di Provinsi Lampung, tiba-tiba mantan Sekda Kabupaten Waykanan ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas PMDT Provinsi berpotensi melanggar 5 aturan:
- SE Menpan-RB Nomor B/1346/M.SM.02.03/2022
- UU ASN No. 5 Tahun 2014
- PP 11/2017 jo. PP 17/2020
- SE BKN No. 1/SE/I/2021
- Sistem merit dan prinsip KAS
Penunjukan Saipul sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMDT) Provinsi Lampung banyak menuai sorotan publik.
Penunjukan yang berpotensi melanggar ketentuan dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/1346/M.SM.02.03/2022 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt), Pelaksana Harian (Plh), dan Penjabat Sementara (Pjs) pada Jabatan Pimpinan Tinggi.
Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 21 Juni 2022 itu, ditegaskan bahwa Plt hanya boleh dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) yang memiliki jabatan setara atau lebih tinggi. Sedangkan Saipul, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Kabupaten Waykanan, belum tercatat sebagai pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.(*/her)

