Linkarutama.com — PT Jasa Raharja menggelar kegiatan Konsinyering Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, pada 23 Juli 2025. Informasi tersebut disampaikan melalui rilis resmi pada Rabu (30/7/2025).
Acara yang berlangsung di Kantor Pusat PT Jasa Raharja, Jakarta, ini merupakan bagian dari upaya penguatan regulasi dalam pelaksanaan program perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Forum konsinyering tersebut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Kementerian Keuangan RI dan kalangan akademisi.
Beberapa pejabat yang hadir antara lain Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria DJPK Ihda Muktiyanto, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Didik Kusnaini, serta Kepala Bagian Hukum Sektor Keuangan dan Perjanjian Eva Theresia Bangun, beserta jajaran masing-masing.
Sementara itu, para akademisi yang tampil sebagai narasumber di antaranya:
- Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M, Ph.D (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia),
- Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada),
- Prof. Dr. Drs. Rivan A. Purwantono, S.H., M.H. (Guru Besar Kehormatan Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung),
- Dr. Kornelius Simanjuntak, S.H., M.H. (Lektor Kepala Fakultas Hukum Universitas Indonesia),
- Dr. Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M (Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada).
Dalam sambutan pembuka, Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat regulasi demi menjamin keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan program perlindungan dasar.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran para narasumber serta Bapak dan Ibu dari Kementerian Keuangan. Kehadiran ini menjadi bentuk nyata sinergi untuk memperkuat penyelenggaraan program perlindungan dasar korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang angkutan umum, agar tetap selaras dengan regulasi dan tujuan negara,” ujar Harwan.
Sementara itu, Ihda Muktiyanto menekankan pentingnya penegasan prinsip dasar dalam regulasi, terutama terkait penerapan no fault system, yang menurutnya harus tercantum secara eksplisit dalam batang tubuh peraturan.
“Regulasi ini secara kontekstual sudah banyak tertinggal dari perkembangan hukum dan sosial, meskipun secara formil masih berlaku. Inkonsistensi antara isi regulasi dan penjelasannya harus dihindari agar tidak terjadi multitafsir,” kata Ihda.
Harwan menambahkan, pembaruan PP Nomor 18 Tahun 1965 diperlukan untuk menyelaraskan dengan dinamika hukum dan sosial saat ini, demi memperkuat kepastian hukum dan efektivitas program.
“Beberapa ketentuan perlu disesuaikan agar regulasi tidak lagi menjadi penghambat dalam mewujudkan perlindungan yang adil dan merata bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan,” jelasnya.
Senada, Didik Kusnaini menilai pembaruan regulasi terkait perlindungan korban kecelakaan sudah menjadi kebutuhan mendesak, baik pada tingkat undang-undang maupun peraturan pelaksana.
“Substansi dari UU No. 34 Tahun 1964 jo. PP No. 18 Tahun 1965 sudah tidak sepenuhnya sejalan dengan kerangka hukum saat ini, seperti UU SJSN, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta UU Perkeretaapian. Pembaruan regulasi adalah langkah yang tak terelakkan,” ujarnya.
Menurut Didik, pembaruan dapat dilakukan melalui dua pendekatan, yakni jangka pendek dan jangka panjang. Pendekatan jangka pendek dilakukan pada tingkat peraturan pelaksana, sementara jangka panjang dilakukan melalui revisi undang-undang agar sejalan dengan sistem jaminan sosial nasional.
Dengan terselenggaranya konsinyering ini, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus beradaptasi terhadap perkembangan zaman, memperkuat akuntabilitas, dan memastikan bahwa perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas tetap menjadi prioritas utama. (*)

