Linkarutama.com – Mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi (ARD), akhirnya diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait kasus dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Kamis (4/9/2025) kemarin.
Pemeriksaan terhadap Arinal berlangsung marathon selama hampir 10 jam, sejak pukul 11.00 WIB hingga malam, di kantor Kejati Lampung, gedung yang berada bersebelahan dengan kantor gubernur Lampung (Pemerintah Provinsi).
Untuk diketahui, PT Lampung Energi Berjaya (LEB) merupakan anak perusahaan PT Lampung Jasa Utama (LJU), BUMD milik Pemprov Lampung, yang bergerak di sektor energi. LEB menjadi pengelola dana participating interest (PI) sebesar 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (OSES).
Berdasarkan penjelasan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan pemeriksaan terhadap Arinal yang juga mantan gubernur Lampung.
“Kami telah melakukan tindakan pemeriksaan hari ini, dan sebelumnya Rabu (3/9/2025) kami juga melakukan penggeledahan di rumah ARD di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung di Jalan Sultan Agung,” ujarnya, Kamis malam.
Harta Disita, Nilai Fantastik
Tak hanya dilakukan pemeriksaan, tim penyidik juga melakukan penyitaan aset dalam kasus ini. Barang sitaan yang sudah diamankan antara lain:
- 7 unit mobil dengan nilai total Rp3,5 miliar
- Logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1,291 miliar
- Uang tunai Rp1,396 miliar
- Deposito di beberapa bank dengan total Rp4,4 miliar
- 29 sertifikat hak milik (SHM) senilai Rp28,04 miliar
Selain itu, tim penyidik juga tengah mendalami aliran dana yang diterima oleh Provinsi Lampung dari participating interest sebesar 17.296.000 dolar Amerika atau setara sekitar Rp259,44 miliar (kurs Rp15.000 per dolar).
Nama Arinal di Kursi Panas
Meski belum membeberkan detail pasal yang menjerat, Armen menegaskan posisi Arinal Djunaidi dalam pusaran kasus ini sangat jelas terang benderang.
“ARD ini selaku mantan kepala daerah sekaligus berkuasa pemilik modal (KPM) PT Lampung Energi Berjaya, saat jadi gubernur,” tandasnya.
Kasus dugaan korupsi PT LEB kian panas, menyusul jejak dana besar dan aset menggunung yang kini telah disita.
Publik pun menunggu langkah berani Kejati Lampung, apakah mantan orang nomor satu di Sai Bumi Ruwa Jurai itu akan segera ditetapkan sebagai tersangka, atau tarik ulur.(**)