Linkarutama.com – Bapenda Provinsi Lampung melalui UPTD Wilayah I Rajabasa menggelar sosialisasi dan edukasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada masyarakat di Pasar Induk Tamin Sukajawa, serta kepada pengendara dan wajib pajak di berbagai lokasi seperti SPBU Gedung Air dan kawasan perumahan sekitar, Selasa (21/10/2025).
Kepala UPTD Wilayah I Rajabasa, Bobiansah Stianegara, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi dan edukasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, memberikan informasi tentang berbagai kemudahan metode pembayaran, termasuk secara digital, serta menyampaikan program pemutihan pajak yang akan berakhir pada 31 Oktober 2025 mendatang.

“Hari ini kami berkolaborasi dengan UPT Kecamatan Tanjung Karang Barat dan Jasa Raharja di Pasar Tamin Sukajawa, Gedung Air, hingga ke perumahan sekitar,” ujar Bobiansah.
Menurutnya, selain memberikan edukasi kepada masyarakat di Pasar Tamin dan SPBU, tim juga membagikan brosur atau pamflet berisi tata cara kemudahan pembayaran pajak kendaraan serta informasi program pemutihan pajak yang merupakan program dari Bapak Gubernur Lampung.
“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, sekaligus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya membayar pajak untuk mendukung pembangunan daerah,” tambahnya.
Tim di lapangan turut menyosialisasikan program pemutihan pajak, memberikan informasi mengenai pembebasan denda dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, dijelaskan pula berbagai cara pembayaran yang mudah, baik secara digital melalui aplikasi e-Signal dan e-Samdes, maupun secara konvensional di kantor Samsat yang tersebar di kabupaten dan kota se-Provinsi Lampung. (her)

