Linkarutama.com – Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian 15 unit iPhone di gerai PS Store yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.
Pelaku, MR (25), warga Lampung Tengah, diketahui merupakan suami dari kepala toko PS Store.
Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, mengatakan pelaku diduga nekat melakukan aksinya karena sedang terlibat konflik rumah tangga dan proses perceraian dengan istrinya.
“Pelaku sengaja melakukan pencurian ini sebagai bentuk tekanan agar istrinya mau kembali berkomunikasi dengan pelaku,” kata AKBP Erwin Irawan, Minggu (24/11/2025).
Sebelum menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu mempersiapkan metode pencurian dengan cara mengganjal rolling door toko, yang dilakukan pada Jumat (14/11/2025) malam.
“Saat situasi telah sepi, pelaku kemudian masuk ke toko, mematikan CCTV, dan mengambil sejumlah iPhone berbagai tipe,” jelas AKBP Erwin.
Setelah mengambil barang, pelaku kabur melalui ventilasi toilet dan membawa barang curian tersebut ke kontrakannya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, mengatakan bahwa motif pelaku nekat mencuri belasan ponsel tersebut terkait permasalahan asmara dan ekonomi.
“Pelaku dan istrinya sering bertengkar, dan istrinya juga telah mengajukan gugatan perceraian. Jadi pelaku berinisiatif melakukan pencurian ini, selain untuk menarik perhatian istrinya, juga untuk menjual iPhone tersebut,” kata Kompol Faria.
Namun seminggu setelah peristiwa pencurian, pelaku mengembalikan 14 unit iPhone melalui jasa ekspedisi JNE. Sementara satu unit lainnya masih disimpan.
“Alasan pelaku mengembalikan belasan iPhone ini karena sudah baikan dengan istrinya. Namun satu iPhone masih disimpan pelaku,” ujar Kompol Faria.
Barang bukti yang berhasil disita yaitu 2 unit iPhone 17 dan 13 unit iPhone 16, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp324 juta.
Kini pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun 6 bulan penjara. (*/her)

