Linkarutama.com – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung akan memulai penerapan tilang berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) disejumlah titik di Kota Bandar Lampung.
Setidaknya ada lima titik yang dipasang kamera pengintai ETLE dan 10 kamera pemantau yang disiapkan, untuk menindak para pelanggar lalu lintas.
Kepala Satlantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafly Yusuf Nugraha mengatakan, nantinya ada lima titik yang dipasang kamera e-tilang yakni Jalan Sultan Agung Simpang TL Kimaja dari (Arah Fly Over Kimaja), Jalan Cut Nyak Dien Simpang TL Tamin dari (Arah Agus Salim Bawah), dan Jalan Pattimura TL Begadang Resto dari (arah Jalan Pattimura). Kemudian di Jalan ZA Pagar Alam tepatnya JPO UBL dari (dari dua arah) dan Jalan Kartini JPO Garuda.
“Mulai pekan depan akan dimulai, namun masih diujicobakan di Bandar Lampung ke masyarakat, tapi jenisnya belum penindakan resmi. Efektivitas penilangan dengan ETLE ini, akan diberlakukan akhir Februari dan mulai launching pada 17 Maret 2021,” kata AKP Rafly Yusuf Nugraha dalam keterangannya, Selasa (2/1/2021) kemarin.
Masyarakat diharapkan harus tertib berlalu lintas akan kesadaran sendiri, bukan karena ada polisinya. Nantinya para pengendara yang melanggar lalu lintas, akan tertangkap kamera ETLE.
Kemudian hasil tangkapan kamera, akan divalidasi oleh pihak back office Satlantas Polresta Bandar Lampung, dikutip dari Lampung pro.co.
“Pelanggar kemudian akan dikirimkan surat tilang ke rumahnya, melalui PT. Pos Indonesia. Pelanggar akan diberi waktu selama lima hari, untuk melakukan konfirmasi. Setelah itu bisa dilakukan via website atau pun
ke Mapolresta Bandar Lampung,” ujar Rafly Yusuf Nugraha.
Setelah konfirmasi selesai, pengendara diberi waktu maksimal tujuh hari untuk membayar denda tilang secara elektronik, melalui BRI Virtual Account (Briva).
Apabila tidak membayarkan tilang tersebut, maka STNK akan diblokir, tidak bisa membayar pajak, serta kendaraan tak bayar pajak dinyatakan kendaraan bodong.
Disinggung mengenai pengendara yang menggunakan plat palsu, maupun kendaraan yang dijual ke orang lain namun belum ganti nama, nantinya akan disampaikan setelah pelanggaran terdeteksi, surat dikirim kantor pos dan akan dikonfirmasi pemilik plat nomor.
Nantinya pemilik tersebut akan hadir di Polresta Bandar Lampung, jika pengendara sudah menjual kendaraannya maka akan dikonfirmasi dan hubungi pemilik berikutnya. Ada surat konfirmasi untuk masyarakat untuk memastikan hal tersebut.
Semua ini sudah didata langsung dari elektronik registrasi dan identifikasi.(*/her)