Linkarutama.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka peningkatan kualitas pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan APBD Se Kabupaten/Kota di Lampung.
Pelaksanaan kegiatan FGD tersebut berlangsung di hotel Novotel, Selasa (16/2/2021) yang diikuti oleh Pemerintah Kabupaten/Kota Se Provinsi Lampung.
Plt.Kepala Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung Marindo,ST,MM mengatakan bahwa, pelaksanan dalam upaya peningkatan kualitas pertanggungjawaban keuangan APBD digelar sesuai dasar hukum pada UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, ujarnya.
Selain itu, kata Marindo, pelaksanaan kegiatan juga mengacu pada PP nomor 33 tahun 2018 tengang pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat, jelasnya.
Menurutnya, dalam pasal 1 ayat 1 yang berbunyi bahwa, dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota dan tugas pembantu oleh daerah Kabupaten/Kota maka, Presiden dibantu oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kata dia.
” Kita berharap seluruh Pemerintah daerah dapat memanfaatkan kegitaan sebagai upaya dalam meningkatkan kinerja terkait pelaksanaan APBD,” kata Marindo.
Maka itu, implikasi tertibnya Permendagri 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah juga tertuang dalam pasal 3 seperti, segera menetapkan Perda dan Perkada paling lambat tahun 2022 yaitu, pertama: Perda yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah, lalu, Perkada yang mengatur mengenai sistem dan prosedur pengelolaan keuangan, kemudian, Perkada yang mengatur mengenai kebijakan akuntansi pemerintahan daerah dan Perkada yang mengatur mengenai analisis standart belanja, urai Marindo.
Selain itu, lanjut Marindo, untuk implikasi terbitnya Pemendagri 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah telah tercantum pada pasal 4 seperti, Pemendagri nomor 13 tahun 2006 tengang pedoman pengeloan keuangan daerah yang terkahir dirubah dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011.
Lalu, Permendagri nomor 55 tahun ,2008 tentang tata cara penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara serta penyampaiannya.
Dan yang terakhir Pemendagri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman hibah dan Bansos yang terakhir dirubah dengan Permendagri, maka, Ketiga Permendagri ini telah di cabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, tandasnya.(her)