Linkarutama.com -Kegiatan yang berlangsung di Desa Raman Aji, Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur. Anggota DPRD Provinsi Lampung Garinca Reza Pahlevi (GRP) melangsungkan kegiatan Sosper Perda nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Minggu (13/3/2021).
Dihadapan para konstituennya, Wakil Ketua Komisi V DPRD Lampung itu mencoba mengedukasi dengan memberikan pemahaman bahwa beberapa sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja melanggar Protokol Kesehatan (Prokes), dapat terkena sanksi teguran lisan, tertulis dan administratif berupa denda maksimal 1 juta.
Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Nasdem ini kembali mengingatkan pentingnya Sosperda ini di patuhi demi kita semua.(ist/her)