Tandatangani LOI Dengan Rektor Karomani, Kemendagri Gandeng Unila Tingkatkan Kapasitas Aparatur Desa

Linkarutama.com – Kementrian Dalam Negeri menggandeng Universitas Lampung (Unila) untuk bersama-sama meningkatkan kapasitas aparatur desa, terutama para kepala desa di berbagai provinsi di Indonesia. Untuk itu, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Yusharto Huntoyungo, dan Rektor Unila, Prof. Karomani menandatangi letter of intent (LOI) Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), Jumat (25/3/2021), di Ruang Sidang Utama Rektorat Unila. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan TIK Unila, Prof. Suharso.

Melalui Program RPL Desa, para kepala desa bisa menyandang predikat Sarjana hingga Doktor melalui penyetaraan pengalaman kerja yang relevan dengan materi perkuliahan di perguruan tinggi.

Penandatanganan LOI dilanjutkan dengan kuliah umum Sosiologi Fisip Unila dengan Tema “Peran Pemerintah Desa dalam Mendukung Pembangunan Partisipatif” yang disampaikan Yusharto Huntoyungo.

Yusharto mengatakan penandatangan LOI ini merupakan tindaklanjut dari kerjasama tiga kementrian, yaitu Kemendikbudristek, Kementrian Dalam Negeri, dan Kementrian Desa PDTT yang dilaksanakan pada medio 2021 lalu.

“Tiga kementrian telah menandatangani kerjasama untuk memberikan perlakuan pembelajaran kepada para perangkat desa mulai dari kepala desa, kepala urusan, kepala seksi, lalu anggota BPD yang memenuhi syarat untuk bisa mengikuti Program Rekognisi Pembelajaran Lampau,” ujar Yusharto.

Menurut dia, program ini sangat dibutuhkan pemerintah terutama untuk meningkatkan kompetensi perangkat desa yang jumlahnya 3.300 orang di 74.962 desa se-Indonesia. Untuk itu, lanjutnya, pihaknya membutuhkan keahlian dari para pakar dan akademisi di perguruan tinggi, termasuk Unila, untuk bisa bersama-sama memperbaiki kinerja perangkat desa seluruh Indonesia.

“Kami sangat berharap dengan letter of intent hari ini menjadi awal untuk kita bisa melakukan kerjasama lebih baik ke depan,” tuturnya.

Yusharto menegaskan, desa membutukan aparatur desa yang visioner. Kepala desa tidak hanya sebagai pemimpin, tetapi juga selaku perencana, pelaksana berikut mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa. “Dengan demikian, tanggungjawab yang ada pada mereka sangat besar,” urainya.(rls/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *