Linkarutama.com – DPRD Kota Bandar Lampung meminta Satpol PP melakukan penyelidikan secara terbuka dalam pengusutan kasus dugaan kekerasan, pada operasi non-yustisi terhadap manusia silver di jalan.
Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Wiyadi mengatakan dia sudah menyampaikan kepada Komisi I memanggil Kasat Pol PP untuk melakukan hearing atau dengar pendapat.
“Sudah kita sampaikan ke ketua komisi 1 yang berkaitan dengan Satpol PP, untuk segera Kasat Pol PP memanggil dan menyelidiki tentang kasus tersebut,” kata Wiyadi saat dihubungi, Senin (30/1/2023) dikutip mediaonline.or.id.
Menurutnya, permasalahan ini harus dibuat terbuka dan transparan untuk publik karena bisa menjadi preseden buruk.
“Tidak boleh menangani razia dengan kekerasan fisik, kalau memang mereka dirazia harus ada pembinaan,” kata politisi PDI Perjuangan Lampung ini.
Wiyadi menegaskan, Satpol PP juga harus melakukan penyelidikan secara terbuka dan mengevaluasi terhadap anggota serta pembinaan.
“Ini agar ke depan tidak terjadi lagi, bukan hanya kepada manusia silver, tetapi juga yang lain, anak jalanan, pengemis, gelandangan,” kata Wiyadi.
Menurutnya penertiban bisa mengedepankan prinsip humanisme, tanpa perlu melakukan kekerasan.
“Usahakan ajak mengobrol, kalau perlu carikan jalan keluar yang solutif, kalau mereka ada kreasi-kreasi jalankan pembinaan, pemkot bisa melakukan dorongan untuk berkarya,” kata Wiyadi.
Dia berharap setiap razia non-yustisi untuk anak jalanan dan gelandangan tidak hanya dilakukan Satpol PP saja, tetapi berkolaborasi dengan Dinas Sosial.
“Bukan hanya razia lalu dilepaskan, harus ada pembinaan, itu wilayah dinsos, harus kolaborasi. Harus buat tim perencanaan, jangan kagetan, rutin berapa periode sekali lalu pembinaan,” kata Wiyadi.
Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM melayangkan surat permintaan keterangan kepada Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.
Surat itu terkait dugaan penyiksaan dan kesewenang jabatan operasi penertiban non-yustisi oleh Satpol PP Kota Bandar Lampung.
Surat bernomor 069/PM.00/K/I/2023 tertanggal 13 Januari 2023 itu ditujukan langsung kepada Wali Kota Bandar Lampung dan ditandatangani oleh Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing.(net/her)