Soal Kebijakan Pemprov, Pendataan Objek PKB di SPBU Menuai Penolakan Masyarakat

Linkarutama.com – Berdasarkan rencana agenda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang akan melakukan pendataan objek pajak terhadap kendaraan bermotor (PKB) di sejumlah SPBU mulai hari ini, Selasa (7/11/2023) banyak banyak menuai penolakan masyarakat.

Penolakan tak hanya dari berbagai elemen masyarakat, bahkan pihak pengelola SPBU yang beredar dari beberapa media di Lampung.

Pengamat ekonomi Mirwan Karim angkat bicara, dirinya mengatakan, dari berita pada dua surat kabar yang beredar Pernyataan Sekdaprov Fahrizal Darminto, sudah tidak relevan dan terkesan menciptakan kegaduhan bagi masyarakat.

” Intinya kendaraan yang telah mati pajak tidak diperkenankan membeli BBM di SPBU yang di titik titik mereka tentukan,” kata Pengamat ekonomi Mirwan Karim, kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).

Menurutnya, kebijakan ini tidak ada aturannya dan dari mana aturannya. Apa pasal yang menyebutkan hal itu, ucap Mirwan Karim.

Mana undang undang yang mengatur ini, karena persoalan hak warga untuk membeli BBM, meski kendaraannya belum bayar pajak ini hak masyarakat membeli BBM sebagai dasar kebutuhan. Persoalan pajak kendaraan itu persoalan lain, tidak ada kaitan dengan pembelian BBM, cetusnya.

Pengamat ekonomi Mirwan Karim yang juga mantan Ketua Harian Organda Bandar Lampung ini menyarankan kepada Pemprov, janganlah membuat aturan yang meresahkan warga masyarakat pemilik kendaraan yang belum bayar pajak di stop tidak boleh membeli BBM. Ini negara berdasarkan Pancasila, ujarnya.

Mirwan Karim menjelaskan, harus ada rasa kemanusiaan, ada musyawarah dan mufakat. Kok tiba tiba sekdaprov keluarkan pernyataan seperti itu, tambahnya.

” Sekdaprov kan bukan pemilik SPBU, mungkin pemilik SPBU juga tak berani menolak atas pernyataan Sekdaprov itu karena erat kaitan lokasi SPBU di wilayah Provinsi,” tegasnya.

Akan tetapi jika ini terjadi pemilik kendaraan akan mungkin beralih ke SPBU yang tak tercantum titik lokasi razia itu. Misalkan di Jati Agung dan lainnya.

Karena itu cabut SK tersebut untuk kemudian kajilah untuk upaya penarikan pajak yang tidak menimbulkan hal negatif di lokasi SPBU.

Harus pake speaker. Tak boleh beli BBM di SPBU serta di pasang stiker tanda kendaraan menunggak pajak. Inikan mempermalukan pemilik kendaraan tersebut, ujar dia.

Jika seandainya SPBU tempat titik lokasi itu tidak habis karena pemilik kendaraan pergi beli BBM ke tempat lain. Inikan bisa tidak dikirim BBM oleh Depo Pertamina. Apa tanggung jawab pemprov. Bila ini terjadi, tandasnya.(her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *