Linkarutama.com – Nasib karyawan Borong untuk mendapatkan dana THR yang diganti sebagai Tali Asih yang relevan dengan kondisi menjelang Idul Fitri 1445 H, belum menemukan titik terang.
Bahkan pesan yang disampaikan media lingkarutama.com melalui pesan whatsapp kepala bagian SDM PTPN I Regional 7, Ronal Sudrajat dijawab singkat tanpa solusi, mereka menyebut lTHR karyawan PTPN I Regional 7 telah dibayarkan sesuai ketentuan.
“Untuk karyawan borong bukan kewenagan kami untuk konfirmasi, karena karyawan borong yang dimaksud bukan karyawan PTPN I Regional 7,” terang Ronal.
“Kami karyawan borong sangat sedih dan menggarisbawahi dengan statement kepala bagian SDM Pak Ronal, bahwa karyawan borong yang dimaksud bukan karyawan PTPN I Regional 7,” kata Zupri seorang karyawan borong, Minggu (7/4/2024).
“Statement itu, dapat artikan kami bukan bagian dari PTPN I Regional 7, bagaimana dengan hasil kerja teman-teman di lapangan berupa getah karet dan SIR/RSS di pabrik? Semua masuk produksi unit kerja PTPN I Regional 7,” jelasnya.
“Bahkan getah karet dan SIR/RSS masuk dalam target produksi dan RKAP unit kerja, kata Asisten dan Mandor kami. Bagaimana bisa jika hasil diakui milik PTPN I Regional 7 sedangkan keberadaan kami tidak diakui,” katanya.
Suparno ketua Perkumpulan Karyawan PKWT dan Borong PTPN I Regional 7, menjelaskan statement itu dapat dibilang menyesatkan dan menyakiti karyawan borong di seluruh PTPN I Regional 7 dan sangat disayangkan teman-teman karyawan borong.
“Sebagai kepala bagian yang mengelola SDM seharusnya dapat bijak dalam menyikapi permasalahan karyawan. Bukankah keberadaan kami telah melalui kajian bagian teknis dan juga bagaian SDM,” tegas Suparno.
Dapat dibayangkan Tali Asih Rp200 ribu yang diterima karyawan penyadap borong sampai dimana untuk keperluan hari raya. Ditambah berkurangnya dana Tali Asih karyawan borong dari Rp1 juta menjadi Rp700 ribu.
“Dengan kenaikan harga bahan pokok menjelang lebaran, apalagi bicara kebutuhan hari raya untuk anak-anak baju lebaran dan lain-lain, bagaimana menurut akal sehat kita”, jelasnya.
Merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Dijelaskan THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah,” urai Suparno.
Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyampaikan bahwa bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
“Untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” imbuhnya.
Kami akan terus berupaya memperjuangkan hak yang telah diatur dalam undang-undang dan meminta kepada manajemen Direksi PTPN I kiranya dapat memberikan keputusan terbaik dan adanya win-win solution dalam permasalahan ini.
Pada kesempatan terpisah Ngadiran Kepala Desa Pal Putih Dalam mengatakan menerima keluhan warga yang bekerja di Kebun Bergen perihal Tali Asih pengganti Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp200 ribu sedangkan mereka telah bekerja lebih dari 1 tahun sebagai penyadap borong.
“Nelongso mas uang Rp200 ribu untuk keperluan Idul Fitri 1445 H,” ungkap Ngadiran.
Ada seratus warga kami yang bekerja sebagai karyawan borong di kebun Bergen, Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Ngadiran berharap pimpinan PTPN I Regional 7 memberikan solusi terbaik dalam menyikapi permaslahan ini. Terutama memberikan rasa keadilan, aman, nyaman dan terpenting kondusif dilingkungan desa dan Kebun Bergen menyambut hari raya Idul Fitri 1445 H.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media selaku kontrol sosial belum mencoba mengklarifikasi dan mengkonfirmasi jajaran baik Menaker RI maupun Kementerian BUMN.(*/her).