Linkarutama.com – Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Pada Selasa (27/8/2024) kemarin, Fraksi PKS dalam pemandangan umum menyoroti hasil keputusan MK terkait Pilkada 2024.
Raperda APBD Lampung Tahun
anggaran 2025, kami menyampaikan dua hal pertama Tanggal 20 Agustus 2024 yang lalu kita semua cukup dikagetkan dengan keputusan MK terkait Pilkada.
Melalui keputusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 MK memberikan panduan baru terkait pilkada 2024, ujar juru bicara Fraksi PKS, dalam laporan Fraksi.
Dalam keputusan tersebut, MK merubah dan menetapkan ambang batas minimal yang dapat dipenuhi oleh partai politik untuk mendaftarkan pasangan calon Kepala Daerah, serta batasan usia cakada.
Menurutnya, keputusan tersebut dianggap sebagai angin segar bagi banyak pihak jika dibandingkan aturan sebelumnya dalam UU Pilkada nomor 10 tahun 2016.
Kontroversi baru muncul ketika
sesaat setelah keputusan MK tersebut DPR berencana melakukan revisi UU Pilkada yang justru dianggap bertentangan dengan keputusan MK tersebut.
Rencana DPR bersama Pemerintah ini kemudian memunculkan gelombang protes yang meluas diberbagai kalangan masyarakat.
Dalam waktu yang cepat mahasiswa bersama dengan gerakan civil society melakukan aksi protes terhadap rencana revisi UU Pilkada tersebut.
Merespon gelombang protes tersebut DPR-RI akhirnya membatalkan rencana revisi UU Pilkada tersebut dan menyetujui pilkada 2024 merujuk kepada keputusan MK.
Sebagai sebuah pelajaran, gelombang protes ini memperlihatkan bahwa demokrasi kita harus memerlukan control.
Hasil Pemilu yang tercermin dalam komposisi wakil rakyat bukan cek kosong yang secara mutlak menjadi keleluasaan dalam proses pembuatan kebijakan.
Respon berbagai lapisan masyarakat juga memberikan pesan bahwa proses politik kita harus dirawat sesuai cita-cita reformasi dan spirit dasar demokrasi.
Demokrasi harus selalu dan terus dibangun dengan akal sehat, etika danĀ taat hukum.(*/her)