Optimalisasi Pengelolaan Pajak: Jasa Raharja dan Stakeholder Tanda Tangani Deklarasi Komitmen Implementasi Kebijakan Opsen PKB dan BBNKB

Linkarutama.com – Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menandatangani Deklarasi Peneguhan Komitmen Bersama untuk kesiapan implementasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Acara ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, di Jakarta, pada Rabu (18/9/2024).

Penandatanganan ini dilakukan sebagai langkah awal pelaksanaan kebijakan Opsen PKB dan BBNKB yang direncanakan mulai berlaku efektif pada 5 Januari 2025. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UUHKPD).

Dewi Aryani Suzana menyampaikan bahwa Jasa Raharja siap berkolaborasi dan mendukung implementasi kebijakan tersebut. “Jasa Raharja berkomitmen penuh untuk mendukung setiap langkah dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan PKB dan BBNKB,” ujarnya.

Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Keuangan Daerah, Horas Maurits Panjaitan, menambahkan bahwa Opsen PKB dan BBNKB merupakan regulasi yang bertujuan memberikan efisiensi dan kemudahan, terutama bagi pemerintah kabupaten/kota. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran mengenai sinergi pemungutan Opsen, serta surat terkait percepatan sinergi tersebut.

“Satu hal yang perlu dipersiapkan adalah bagaimana implementasinya di lapangan nanti. Langkah-langkah konkret dari Pemda dan stakeholder terkait dalam optimalisasi penerimaan dari Opsen PKB dan BBNKB harus direncanakan dengan matang,” jelas Horas.

Sementara itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menjelaskan bahwa Opsen adalah skema bagi hasil yang lebih sederhana antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Menurutnya, PKB dan BBNKB merupakan salah satu sumber penerimaan terbesar bagi pemerintah provinsi. Namun, data menunjukkan bahwa sekitar 53 juta kendaraan bermotor atau 47 persen belum membayar pajak.

“Dengan Opsen, pemerintah kabupaten/kota harus lebih proaktif dalam mengumpulkan pajak tersebut. Hal ini memerlukan kolaborasi dan upaya intensif,” ujar Luky.

Deklarasi tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Korlantas Polri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan para Kepala Badan Pendapatan Daerah dari seluruh provinsi. (*/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *