Linkarutama.com – Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop) menyerahkan daftar koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyerahan ini dilakukan sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Daftar koperasi tersebut diserahkan oleh Menteri Koperasi RI, Budi Arie Setiadi, kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar. Penyerahan ini juga disaksikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, serta Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Kantor Kemenkop, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Menteri Koperasi Budi Arie menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 321 UU P2SK, Kemenkop berkewajiban membina koperasi yang menjalankan usahanya secara open loop, khususnya yang bergerak di sektor jasa keuangan. Kegiatan ini termasuk sosialisasi terkait pengawasan usaha yang melibatkan OJK.
“Kami di Kementerian Koperasi telah mengambil langkah-langkah, seperti pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi di seluruh Indonesia,” ujar Budi Arie dalam rapat koordinasi bersama OJK di kantornya.
Dengan penyerahan daftar koperasi open loop di sektor jasa keuangan ke OJK, Menteri Budi Arie mengimbau koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam agar segera memperbaiki tata kelola usahanya. Pengawasan akan dilakukan secara lebih intensif dengan melibatkan OJK.
“Untuk melaksanakan UU P2SK lebih lanjut, kami di Kemenkop aktif berkoordinasi dengan OJK untuk membentuk tim gabungan,” tambahnya.
Sementara itu, Mahendra Siregar menyatakan bahwa OJK akan segera memproses daftar koperasi open loop yang telah diserahkan oleh Kemenkop sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tentu kami, sesuai dengan peraturan OJK yang telah diterbitkan, akan memprosesnya lebih lanjut, mulai dari perizinan hingga pengaturan dan pengawasannya. Upaya pengembangan koperasi juga menjadi bagian penting karena esensi dari UU P2SK adalah pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan,” jelas Mahendra.
Mahendra juga menawarkan kerja sama dalam pendampingan dan pembinaan koperasi, termasuk di bidang pengawasan dan penguatan tata kelola.
“Kami membuka diri untuk pelatihan, workshop, atau bentuk kerja sama lainnya yang dapat menyempurnakan kolaborasi antara OJK dan Kemenkop. Hal ini penting karena kekuatan ekonomi kita bergantung pada entitas seperti perusahaan, koperasi, atau badan hukum lainnya, yang mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan,” ujar Mahendra.
Dalam surat Menteri Koperasi RI Nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10 Januari 2025, telah disampaikan daftar koperasi open loop hasil penilaian Kemenkop berdasarkan kriteria dalam Pasal 44B ayat (2) dan Pasal 202 UU P2SK.
Selanjutnya, koperasi dalam daftar tersebut akan ditindaklanjuti oleh OJK sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. OJK juga akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut, termasuk pengembangan dan penguatan koperasi sesuai dengan UU P2SK.
Selain itu, OJK akan terus berkoordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan kelancaran proses tindak lanjut, termasuk perizinan kepada OJK.(*/her)