Linkarutama.com – Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Lampung secara resmi telah melaporkan Dugaan KKN dan pungli di RSUDAM ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) berikut dengan dokumen pendukung, laporan tersebut akibat bentuk kekecewaan setelah melalui proses laporan di Kejaksaan Tinggi Lampung yang sampai hari ini tidak ada kejelasan.
Laporan resmi FAGAS Lampung tercatat dalam dokumen bernomor 081/LAP/FAGAS/LAMPUNG/VII/2025 dan telah diterima petugas di Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jam Pidum Kejaksaan Agung RI, Selasa (8/7/2025).
“Kami mengacu pada pernyataan Jaksa Agung ST. Burhanuddin yang menegaskan akan mengevaluasi kinerja kepala kejaksaan tinggi dan negeri jika dinilai lemah dalam penanganan kasus korupsi,” ujar Fadli, Ketua umum Fagas Lampung.
Pernyataan Jaksa Agung tersebut, disampaikan saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kejaksaan dalam kunjungan kerja ke Maluku Utara pada, Rabu (18/6/2025).
“Kami menghargai ketegasan Jaksa Agung, tapi kami juga ingin melihat sejauh mana komitmen itu dijalankan. Kasus dugaan KKN dan pungli di RSUDAM ini menjadi ujian,” tegasnya.
Sebelumnya, pihak Kejati Lampung menyebutkan bahwa laporan tersebut kini tengah ditelaah oleh bidang intelijen dan telah dilimpahkan ke Kepala Seksi Intelijen III untuk kemudian diteruskan kepada Asisten Intelijen (Assintel) guna penanganan lebih lanjut.
“Sampai saat ini laporan kami di Kejati terkesan tidak ada pergerakan, untuk itu hari ini kami mendatangi Kantor Kejagung RI untuk melaporkan RSUDAM,” tutup Fadli.(*/her)

