GERAM Desak Ombudsman Usut Dugaan Maladministrasi Plt Kadis PMDT Pemprov Lampung

Linkarutama.com – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal didesak untuk mencopot Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung, Saipul. Desakan ini karena diduga kuat kesalahan administrasi.

Penujukan mantan Sekda Kabupaten Way Kanan ini berpotensi melanggar 5 aturan:

1.SE Menpan-RB Nomor B/1346/M.SM.02.03/2022.

2.UU ASN No. 5 Tahun 2014

3.PP 11/2017 jo. PP 17/2020.

4.SE BKN No. 1/SE/I/2021.

5 Sistem merit dan prinsip KASN.

Ketua Lembaga Masyarakat Gerakan Rakyat Menggungat (Geram), Andri Arifin meminta, gubenur untuk membatalkan SK Plt Kadis PMD, karena dampaknya menjadi buruk bagi birokrasi di era pemerintahannya.

Selain itu, ia juga meminta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung agar melakukan penyelidikan atas dugaan maladministrasi dan pelanggaran standar pelayanan publik dalam proses penunjukan Plt tersebut.

“Kami menyampaikan keprihatinan dan wajib mengkritisi kebijakan tersebut. Jangan buat Gubernur untuk merusak birokrasi pemerintahan,” kata Andre Arifin, Minggu (20/7/2025).

Aktifis 98 ini menjelaskan bahwa lembaganya fokus mengawal reformasi birokrasi dan kebijakan publik.

Jika memang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, karena dilakukan tanpa rekomendasi teknis dari BKN dan tanpa persetujuan dari KASN. Kebijakan tersebut berpotensi mencederai asas keadilan dan integritas ASN, serta membuka peluang intervensi politik dalam birokrasi.

Pengangkatan Plt. Eselon II. Seseorang yang diangkat sebagai Plt. Eselon II haruslah seorang pejabat definitif Eselon III di lingkungan instansi tersebut atau pejabat eselon II.

“Penunjukan Plt. diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengangkatan Plt. bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan yang kosong, bukan untuk memberikan jabatan baru atau tunjangan di luar jabatan definitif.
Dengan demikian, seorang pejabat yang tidak memiliki jabatan definitif, seperti pejabat fungsional, tidak dapat langsung ditunjuk sebagai Plt Eselon II,” jelasnya.

Pengangkatan Plt. harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, termasuk memiliki jabatan definitif yang setidaknya setingkat di bawah jabatan yang akan di-Plt-kan.

Penunjukan Saipul sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMDT) Provinsi Lampung menuai sorotan publik.

Penunjukan yang berpotensi melanggar ketentuan dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/1346 M.SM.02.03/2022 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt), Pelaksana Harian (Plh), dan Penjabat Sementara (Pjs) pada Jabatan Pimpinan Tinggi.

Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 21 Juni 2022 itu, ditegaskan bahwa Plt hanya boleh dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) yang memiliki jabatan setara atau lebih tinggi.

Sedangkan Saipul, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Kabupaten Waykanan, belum tercatat sebagai pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Sementara itu, berbagai pihak mendesak agar Gubernur Lampung meninjau ulang kebijakan ini agar tidak mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional.(*/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *