Tiga Kali Lakukan Kekerasan, JE Dilaporkan ke Polisi

Linkarutama.com – Amirudin (50), warga Dusun Talang Enim, Desa Dwikora, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, melaporkan JE ke pihak kepolisian atas dugaan tindak kekerasan fisik.

Laporan tersebut tertuang dalam surat Nomor: LP/B/77/IX/2025/SPKT/POLSEK BUKIT KEMUNING/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.

Peristiwa terjadi saat Amirudin berkunjung ke rumah saudaranya yang tidak jauh dari kediamannya. Tanpa alasan yang jelas, pelaku JE tiba-tiba menyerang dan memukul kepala korban.

Adik korban, Ujang Irawan, menuturkan kejadian itu berlangsung pada Jumat, 19 September 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.

“Pelaku tiba-tiba menghampiri dan langsung memukul,” ujarnya kepada media.

Menurut Ujang, tindakan kekerasan yang dilakukan JE bukan pertama kalinya. Pelaku disebut sudah tiga kali melakukan penganiayaan terhadap Amirudin.

“JE ini sudah tiga kali melakukan kekerasan tanpa sebab. Sebelumnya, dia sempat memukul pelipis korban hingga memar, bahkan kejadian itu dilakukan di dalam rumah korban,” jelasnya.

Ujang berharap polisi segera menindak tegas pelaku agar keluarga bisa merasa aman.

“Kami meminta Polsek Bukit Kemuning agar pelaku ditahan, karena keberadaannya membahayakan keluarga,” tegasnya.

Kapolsek Bukit Kemuning, AKP Edy Juarsyah, membenarkan pihaknya sudah menjemput pelaku untuk dimintai keterangan.

“Langkah selanjutnya, kami akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pelaku. Jika ada gangguan kejiwaan, maka akan dilakukan perawatan di RSJ Provinsi Lampung. Sebaliknya, jika tidak ditemukan gangguan jiwa, proses hukum tetap berjalan,” ungkapnya.

Kapolsek menambahkan, saat penjemputan pelaku sempat menunjukkan sikap linglung, namun proses hukum tetap akan dilanjutkan. (*/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *