Dua Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja Di DPRD Lampung Positif Covid-19

Linkarutama.com – Dari aksi demo belum lama ini, terdapat dua dari aksi pendemo yang menolakan Undang Undang (UU) Cipta Kerja Omnibus Law di Provinsi Lampung terkonfirmasi positif Covid-19 atau corona virus disease 2019.

Demikian disampaikan juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung DR.dr.Hj.Reihana,M,Kes dalam ekpose di posko penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Rabu (22/10/2020).

Reihana mengatakan bahwa, keduanya pasien dengan nomor 1.353 seorang laki-laki dengan usia 43 tahun berasal dari Bandarlampung dan pasien nomor 1.370 seorang laki-laki usia 20 tahun berasal dari Kabupaten Pesawaran.

Menurutnya, dari hasil tracing ada sebanyak 2 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 akibat mengikuti demo penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2020 yang lalu, ujarnya.

” Ya, ada dua orang yang positif Covid-19 dampak dari aksi demo penolakan UU Cipta kerja,” kata Reihana.

Kronologisnya berdasarkan hasil pantauan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pasien yang terkonfirmasi positif covid-19 itu berasal dari Kabupaten Pesawaran 1 orang dan Bandarlampung 1 orang dan mereka merupakan warga yang mengikuti aksi unjuk rasa di gedung DPRD Provinsi Lampung, tegasnya.

Reihana mengatakan bahwa, pasien yang terkonfirmasi covid-19 ini sebelumnya mengalami keluhan kehilangan indra perasa, indra penciuman berkurang, batuk, pilek kemudian pada tanggal 13-14 Oktober 2020 dilakukan pengambilan rapid tes dan tes swab dan hasil nya positif Covid-19.

Lalu, kondisi saat ini bergejala dan sedang menjalani isolasi mandiri, tambahnya.

“Dari hasil tracing yang telah dilakukan dan disinyalir mereka terkena bukan dari Rumah Sakit karena, ketika di tracing tidak ada dan untuk tracing selanjutnya diserahkan kepada kabupaten/kota yang bersangkutan,” kata Reihana.(Kris/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *