Dina Puspa Halangi Wartawan Garuda TV Saat Liputan Agenda Gubernur

Linkarutama.com – Bisa kita sebut aneh, sombong saat sedang di atas tapi nyata kejadian yang menimpa wartawan Garuda tv Aza, betapa tidak, tampak jelas kebebasan pers kembali menjadi sorotan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Seorang jurnalis Garuda TV, Aza, mengaku dilarang meliput agenda resmi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal oleh Dina Puspa, yang disebut sebagai bagian dari tim media gubernur, Jumat (2/10/2026).

Peristiwa tersebut terjadi saat Aza meliput kegiatan olahraga bersama dalam rangka memperingati Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-43 sekaligus Turnamen Padel Gubernur Cup 2026 di The Canopy Lampung, Bandar Lampung.

Kegiatan yang berlangsung sejak pagi itu merupakan bagian dari persiapan menghadapi Pornas Korpri XXVIII 2027 dan tercantum dalam agenda Gubernur Lampung.

Sejumlah pejabat Pemprov Lampung turut hadir, di antaranya Sekretaris Daerah, inspektur, staf ahli, para asisten, kepala OPD, serta unsur pimpinan DPRD Lampung.

Sekitar pukul 10.00 WIB, Aza mulai mengambil gambar sejumlah pejabat yang hadir, termasuk gubernur, sekda, kepala dinas, kepala biro, dan unsur pimpinan DPRD Lampung.

Namun, ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik, Aza didatangi Dina Puspa yang kemudian meminta dirinya tidak melakukan peliputan.

“He-he, enggak boleh-boleh,” ujar Dina kepada Aza.

Merasa heran, Aza kemudian mempertanyakan alasan larangan tersebut.

“Kenapa enggak boleh, Mbak?” tanya Aza.

Menurut pengakuan Aza, Dina tidak menjelaskan secara rinci dasar pelarangan tersebut. Ia justru meminta Aza menghapus video yang telah direkam dan tidak memberitakan kegiatan tersebut.

“Hapus-hapus videonya langsung. Agenda hari ini enggak boleh diliput, enggak usah dibuat beritanya,” ujar Dina.

Aza kembali mempertanyakan alasan pelarangan karena kegiatan tersebut merupakan agenda resmi gubernur dan dihadiri sejumlah pejabat pemerintahan.

“Kenapa enggak boleh, Mbak? Ini kan ada di agenda?” kata Aza.

Dina disebut tetap melarang peliputan.

“Ya, pokoknya ini enggak boleh diliput,” jawab Dina.

Aza mengaku keberatan dengan perlakuan tersebut. Terlebih, teguran disampaikan secara terbuka sehingga membuat dirinya menjadi perhatian orang-orang di sekitar lokasi kegiatan.

Peristiwa tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar pembatasan akses jurnalis terhadap agenda resmi kepala daerah, terutama ketika kegiatan tersebut melibatkan pejabat publik dan berlangsung di ruang kegiatan yang dapat diakses media.

Permintaan untuk menghapus rekaman juga menjadi bagian yang dipersoalkan karena menyangkut hasil kerja jurnalistik yang telah diperoleh wartawan di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan dari Dina Puspa maupun pihak Pemprov Lampung mengenai alasan pelarangan peliputan tersebut, termasuk apakah terdapat kebijakan atau ketentuan khusus yang mengatur akses media pada kegiatan tersebut.

Mediapublika.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dina Puspa maupun Pemprov Lampung untuk menjelaskan peristiwa tersebut.

Peristiwa ini menjadi perhatian terkait pentingnya keterbukaan informasi publik sekaligus penghormatan terhadap kerja jurnalistik dalam peliputan kegiatan pemerintahan.

Diketahui, selain Dina Puspa disebut sebagai tim media Gubernur, Dina Puspa juga merupakan mantan wartawan dari salah satu media yang seharusnya sangat paham kode etik jusnalistik dalam hal tugas wartawan di lapangan dan tidak dibernarkan mengahalang halangi tugas peliputan.

Karena Dina Puspa bukan merupakan pejabat pemerintah Provinsi Lampung, kejadian ini tentu menjadi presiden buruk bagi profesi Jurnalis dan dapat melemahkan simpatik rekan rekan Jurnalis. Karena tugas tim media sejatinya tidak permanen dan harus paham tugas tugas bagi kalangan wartawan.

Sudah jelas, tindakan menghalangi tugas wartawan diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *