DPRD Lampung kawal Proses Percepatan Perhutanan Sosial

Linkarutama.com – DPRD Provinsi Lampung mengawal penyelesaian persoalan registrasi kelompok tani dan kepastian pelaksanaan Kemitraan Konservasi bagi masyarakat di kawasan Register 19/Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman. Langkah tersebut dilakukan melalui audiensi bersama Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan perwakilan Dewan Rakyat Lampung (DRL), Kamis (10/9/2026).

Siap. Untuk dimasukkan ke dalam rilis audiensi, susunan yang lebih rapi dan formal bisa dibuat seperti ini:

Audiensi tersebut dihadiri Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung H. Garinca Reza Pahlevi, S.I.Kom., M.M., bersama anggota Komisi I, yakni H. Yusirwan, S.E., M.H., Mohammad Reza Berawi, S.H., M.H., H. Edward Rasyid, S.E., H. A.M. Syafi’i, S.Ag., dan H. Putra Jaya Umar. Turut hadir anggota Komisi II H. Fauzi Heri, S.T., S.H., M.H., Drs. H. Mikdar Ilyas, M.M., serta anggota Komisi IV Wahrul Fauzi Silalahi, S.H.

Aspirasi tersebut disampaikan setelah perwakilan masyarakat Pesawaran melakukan aksi di Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung. Masyarakat meminta kepastian dan percepatan program Kemitraan Konservasi serta registrasi kelompok tani, sekaligus mendorong penyelesaian berbagai persoalan di lapangan secara objektif, termasuk informasi mengenai dugaan pembongkaran fasilitas dan dugaan pungutan yang masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi sesuai ketentuan.

Ketua Komisi I DPRD Lampung H. Garinca Reza Pahlevi mengatakan DPRD menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan aspirasi masyarakat memperoleh tindak lanjut yang jelas dan terukur. Menurutnya, penyelesaian perlu bertumpu pada data, dokumen, serta kondisi faktual di lapangan agar kepastian bagi masyarakat dapat diwujudkan tanpa mengabaikan fungsi konservasi kawasan.

Garinca menjelaskan, proses tindak lanjut akan mengutamakan keterlibatan pengurus atau perwakilan kelompok masyarakat sehingga pembahasan berlangsung tertib dan fokus. Data administrasi kelompok, status pengajuan, kondisi lapangan, serta dokumen pendukung akan diverifikasi bersama sebagai dasar menentukan langkah penyelesaian.

DPRD juga mendorong keterbukaan mengenai pembagian blok atau zonasi Tahura, mekanisme pemanfaatan kawasan, serta kewajiban masyarakat. Kejelasan tersebut penting agar masyarakat mengetahui ruang pemanfaatan yang diperbolehkan, memiliki kepastian dalam menjalankan aktivitasnya, sekaligus mencegah munculnya persoalan baru di lapangan.

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Lampung, Ir. Yayan Ruchyansah, M.Si., menjelaskan bahwa sebagian besar kawasan Register 19 merupakan kawasan konservasi dengan pembagian blok yang memiliki fungsi berbeda. Karena itu, pengelolaan kawasan perlu menjaga kelestarian hutan sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh manfaat ekonomi melalui mekanisme yang sesuai ketentuan.

Menurut Yayan, masyarakat perlu diarahkan menjadi bagian dari upaya konservasi. Kemitraan Konservasi menjadi salah satu jembatan untuk memberikan kepastian pengelolaan sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Diversifikasi komoditas juga perlu dikembangkan agar masyarakat tidak hanya bergantung pada kopi, tetapi dapat memanfaatkan tanaman buah, pala, hasil hutan bukan kayu (HHBK), maupun tanaman pelindung yang tetap mendukung kelestarian kawasan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung Ahmad Saifullah mengatakan masyarakat di Register 19 telah lama melakukan aktivitas pengelolaan lahan sehingga Kemitraan Konservasi perlu didorong sebagai instrumen untuk memberikan kepastian pengelolaan. Sementara terhadap informasi mengenai dugaan pembongkaran fasilitas dan dugaan pungutan, menurutnya, hal tersebut perlu diklarifikasi dan diverifikasi melalui mekanisme yang sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi, S.H., menilai aspirasi masyarakat Pesawaran perlu mendapat ruang penyelesaian yang objektif dan terukur. Menurutnya, terdapat tiga hal yang perlu didorong bersama agar persoalan di Register 19 dapat segera memperoleh kejelasan.

Pertama, mendorong klarifikasi dan verifikasi terhadap dugaan pengrusakan gubuk maupun lahan garapan masyarakat, sehingga kondisi dan kronologi di lapangan dapat diketahui secara objektif serta ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Kedua, mendorong percepatan kepastian akses masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial, dengan tetap memperhatikan ketentuan pengelolaan kawasan dan fungsi konservasi. Kepastian tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengelola sumber penghidupan secara tertib dan berkelanjutan.

Ketiga, mendorong klarifikasi terhadap adanya dugaan pungutan yang disampaikan masyarakat. Menurutnya, setiap informasi perlu diverifikasi terlebih dahulu agar dapat diketahui duduk persoalannya dan, apabila ditemukan pelanggaran, dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang sesuai ketentuan.

“Yang paling penting sekarang bagaimana aspirasi masyarakat ini kita dengarkan, kemudian diverifikasi bersama. Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan. Kita ingin ada kepastian bagi masyarakat, tetapi fungsi hutan dan aturan yang berlaku juga tetap harus dijaga,” ujar Wahrul.

Ia mengatakan semangat masyarakat untuk memperoleh akses melalui program Perhutanan Sosial perlu didukung dengan proses yang jelas dan terukur. Karena itu, komunikasi antara masyarakat dan pihak terkait perlu terus dibangun agar setiap persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tepat.

Wahrul juga berharap penyelesaian persoalan di lapangan dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan mengedepankan komunikasi.

“Soal aksi-aksi pembongkaran gubuk, ke depan mudah-mudahan jangan terulang lagi. Lebih bagaimana Polhut Dinas Kehutanan bersikap humanis kepada teman-teman para penggarap,” katanya.

Terkait dugaan pungutan, Fauzi menyerahkan proses klarifikasi dan penanganannya kepada pihak yang memiliki kewenangan. “Soal pungli, nanti biarkan Kejaksaan Tinggi melakukan penegakan hukum,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung akan melakukan verifikasi kembali terhadap data dan dokumen pengajuan registrasi kelompok masyarakat serta membuka ruang komunikasi dengan perwakilan kelompok. Langkah tersebut diharapkan dapat memperjelas status pengajuan sekaligus memastikan proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

Pembahasan lanjutan akan dilakukan pada Senin, 14 September 2026, dengan melibatkan DPRD, Dinas Kehutanan, UPTD terkait, serta perwakilan masyarakat. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan kelompok diminta menyiapkan data kelompok, identitas anggota, dokumen penguasaan atau pengelolaan lahan, foto kondisi lapangan, kronologi, dan dokumen pendukung lainnya.

DPRD Lampung memastikan fungsi pengawasan akan terus dilakukan hingga terdapat kejelasan dan tindak lanjut konkret. Penyelesaian yang diharapkan bukan hanya memberikan kepastian terhadap registrasi dan Kemitraan Konservasi, tetapi juga mendorong pengelolaan kawasan yang tertib, memperkuat akses masyarakat terhadap sumber penghidupan, mencegah persoalan berulang, serta menjaga kelestarian Tahura Wan Abdul Rachman. (*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *