Rapat Paripurna DPRD, Raperda Bank Lampung Ditarik

Linkarutama.com – Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD sepakat menarik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 1999 terkait perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung.

Penarikan Raperda tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Selasa (8/9/2026) kemarin, dikutip Rmol Lampung.

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengatakan penarikan dilakukan karena masih diperlukan penyempurnaan substansi materi agar sesuai dengan perkembangan regulasi sektor perbankan.

Termasuk di dalamnya menyesuaikan dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta regulasi terkait pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

Dalam rapat tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung menyampaikan bahwa penarikan Raperda yang telah masuk tahap pembahasan tidak dapat dilakukan secara sepihak.

Penarikan harus berdasarkan persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur Lampung serta diputuskan melalui rapat paripurna.

Bapemperda kemudian menerima alasan yang disampaikan Pemprov Lampung dan menyetujui penarikan Raperda tersebut.

Meski demikian, Bapemperda menegaskan penataan bentuk badan hukum dan penguatan permodalan BPD Lampung tetap menjadi kebutuhan penting yang harus diselesaikan dalam waktu yang wajar.

Bapemperda juga meminta Pemprov Lampung segera menyelesaikan penyempurnaan substansi Raperda sekaligus menyiapkan rencana pengajuan kembali.

Hal itu dinilai penting agar proses penataan bentuk hukum BPD Lampung tidak mengalami penundaan berkepanjangan.

Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar selaku pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan anggota DPRD atas penarikan Raperda tersebut.

Rapat paripurna menyetujui penarikan Raperda sehingga keputusan tersebut menjadi kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemprov Lampung.

Kesepakatan selanjutnya dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama yang ditandatangani pemerintah daerah dan pimpinan DPRD.

Dengan penarikan tersebut, Pemprov Lampung memiliki ruang untuk menyempurnakan materi Raperda agar lebih selaras dengan ketentuan perbankan yang berlaku sebelum kembali diajukan untuk dibahas bersama DPRD.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *