Linkarutama.com-Kasus suap fee proyek kabupaten Lampung Utara (Lampura) kembali berlangsung dengan agenda mendegarkan keterangan saksi atas terdakwa yakni Agung Ilmu Mangkunegara, Syahbudin, Wan Hendri dan Raden Syahri dengan menghadirkan 8 orang saksi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Senin (16/3/2020).
Dalam persidangan, salah seorang saksi i yakni Kepala Seksi (Kasi) Pembangunan Jalan dan Jembatan Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Fria Apis Pratama mengungkapkan dalam persidangan bahwa dirinya mendapatkan tugas dari Kepala Dinas (Kadi) PUPR Syahbudin untuk mecatat semua pekerjaan di dinas PU dari tahun 2015-2017 dan memploting rekanan serta menarik beberapa fee dari pihak rekanan.
“Untuk menarik fee ini tidak hanya saya, tetapi ada juga dari beberapa pegawai Dinas PU. Seperti saudara Helmi Kasi Alat Berat, Eko Erza staf, dan Mangku Alam Kasi Bidang Perencanaan,” kata Fria Apis Pratama.
Pada tahun 2015 saat itu ada terkumpul uang fee sebesar Rp35 miliar. Uang tersebut di serahkan ke Taufik Hidayat orang dekat Bupati (Agung Ilmu, red) dan diteruskan ke adiknya yakni Akbar Tandiniria Mangkunegara.
Lalu di tahun 2016 dirinya pun mengakui masih menyerahkan fee kepada Taufik Hidayat dan Akbar Tandiniria Mangkunegara dari Syahbudin melalui dirinya. Dan dimana pada saat itu ada total pekerjaan paket proyek di Dinas PUPR untuk tahun 2016 sebesar Rp336 miliar lebih dengan total fee sebanyak Rp67 miliar lebih.
Kemudian di tahun 2017 dirinya kembali membantu Syahbudin untuk menarik fee dari beberapa rekanan. Tetapi, di tahun 2017 ini dirinya mengakui bahwa dibantu oleh Eko Irza Mangku Alam, dan Helmi. Total 2017 sekitar 407 miliar nilai pagu dengan fee 20 persen, total fee 81 miliar lebih.
“Setiap apa yang fee saya dapatkan dari rekanan untuk disalurkan itu di tahun 2016 saya serahkan ke Syahbudin, apabila ingin menyetor saya ingatkan dengan mencatat di buku kecil agenda saya. Bukunya ada dua, tercatat di tahun 2015 sampai 2017, termasuk di buku catatan itu ada paraf nya Syahbudin juga,” tegas dia.
Sementar itu, untuk di tahun 2018 dirinya mengakui tidak menjadi bagian untuk membuat ploting dan menarik fee proyek. Dan pada tahun 2019 dirinya kembali diajak oleh Syahbudin untuk melakukan ploting proyek dan penarikan uang fee lagi dari rekanan. Dirinya berhasil mengumpulkan fee dari dua rekanan yakni Deni Merian dan Rasyid sebanyak Rp320 juta dengan total nilai proyek Rp85 miliar dengan total fee sebesar Rp11 miliar.
Adapun kedelapan saksi terbut diantaranya yakni Fria Apis Pratama sebagai Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Bina Marga Dinas PUPR, Fransstori mantan Plt Kadis PUPR Lampura, Yuri Saputra sebagai PPTK Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Lampura, Efi Rianto sebagai PPTK Dinas PUPR Lampura tahun 2015-2016, Arrozi sebagai Kasi Promosi Perdagangan dan Luar Negeri Disdag Lampura, Ridwan sebagai Kabid Keamanan dan Ketertiban Disdag Lampura, Syahroni sebagai Bendahara di Dinas Perdagangan Lampura dan Ali Yusran sebagai Tugas Pembantu di Disdag Lampura.(nti/her)