Linkarutama.com – Dalam upaya mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19), Jajaran UPTD Wilayah I Samsat Rajabasa Bandarlampung bekerjasama dengan Jajaran Polda Lampung melalui Ditlantas menggagas rasa aman,nyaman bersih dan teratur bagi Wajib Pajak (WP) yang berkunjung di kantor bersama Samsat.
“Kegiatan ini kerjasama dengan pihak Ditlantas Polda Lampung sebagai upaya pencegahan virus Corona (Covid-19) bagi palayanan Wajib Pajak,” kata Kepala UPTD Wilayah I Rajabasa Bandarlampung Koimah Indraguru,SH,MH, Senin (23/3/2020).
Menurut Koimah, ada perubahan jadwal pelayanan bagi Wajib Pajak (WP) yang dimulai sejak pukul.8.00 Wib hingga pukul 12.00 Wib. Akan tetapi bagi WP bisa terlayani dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Samsat Mall dan Samsat Keliling (Samling) dari pukul.10.00 Wib hingga pukul.14.00 Wib, ujarnya.
Saat ini, lanjut Koimah, posisi tempat duduk bagi Wajib Pajak telah diatur sesuai Prosudur Protokol Kesehatan dan mengikuti aturan Pemerintah maupun Pemda Provinsi, tambahnya.
“Sudah kita rubah posisi tempa duduk WP berjarak 1 meter, selain itu sebelum masuk kantor Samsat dimanapun telah disiapkan tempat cuci tangan dengan sabun antiseptic,” ujar Koimah Indraguru.
Untuk di Samsat Rajabasa,telah kita siapkan beberapa wastafel tempat cuci tangan berikut sabun antiseptic bagi pelayanan Wajib Pajak, tambah dia.
Kami terus intens bekerjasama dan ini dukungan besar dari jajaran Dirlantas Polda Lampung, termasuk pemeriksaan suhu badan bagi Wajib Pajak yang datang ke kantor Samsat.
Selain itu, rasa syukur kami atas koordinasi dan kerjasama yang baik, Samsat Rajabasa telah mendapatkan bantuan berupa 10 kotak masker dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Bukan hanya pengunjung Wajib Pajak yang akan dilakukan pemeriksaan suhu badan, akan tetapi setiap karyawan yang akan bertugas semua akan dilakukan cek suhu badan, tandasnya.(her)