Linkarutama.com- Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Mikhdar Ilyas angkat bicara megenai pembebas puluhan ribu narapidana yang telah menjalani setengah hukuman dan dua pertiga masa hukuman termasuk di Provinsi Lampung.
Menurutnya Mikhdar, wacana pembebasan puluhan ribu Narapidana (Napi) ini harus diimbangi dengan perhatian pemerintah dalam menjamin dan memberikan tunjangan untuk napi tersebut.
“Tentunya ini harus menjadi perhatian pemerintah, karena di tengah Pandemi Covid-19, tak sedikit perusahaan yang melakukan PKH massal terhadap karyawannya,” jelas Politisi Gerindra ini.
Dirinya juga mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Lampung harus juga berkordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk mendata para napi yang dibebaskan agar mendapat tunjangan yang sudah dianggarkan pemerintah.
“Yang utama, masyarakat juga harus bisa menerima keberadaan napi dan meyakinkan napi tersebut untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa kelam,” pungkasnya.
Diketahui, menindak lanjuti Permenkumham nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asmilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dan kepmenkumham nomor M.HH.19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penganggulangan Covid-19.
Pelaksanaan di jajaran lapas/LPKA/Rutan Wilayah Lampung telah dilakukan pendataan narapidana dan anak yang memenuhi persyaratan sejumlah 2416, yang akan dimulai bertahap dari hari Rabu tanggal 1 April 2020.
Setelah melalui proses sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan tersebut seperti, untuk Asimilasi, yakni telah menjalani 1/2 masa pidananya dan 2/3 masa pidananya jatuh pada tanggal s/d 31 des 2020, tidak melanggar tata tertib di lapas/rutan, bukan perkara korupsi, terorisme, narkotika ( PP 99) dan bukan WNA untuk integrasi telah menjalani 2/3 masa pidananya.(nti/her)