Linkarutama.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung melalui Ketua komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Provinsi Lampung Ikhwan Fadil Ibrahim menuai protes terhadap perusahaan pembiayaan (leasing) yang masih melakukan penagihan terhadap konsumen (debitur) yang terdampak pandemic covid-19 (Corona) khususnya pengemudi ojek online,karyawan Informal dan nelayan.
Menurut Fadhil, pihak perusahaan pembiayaan (leasing) tersebut telah mengabaikan terhadap Instruksi Presiden (Inpres) RI Jokowi dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang kondisi terdampak pendemo Covid-19.
Pemerintah saat ini telah mengumumkan pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarata dan Lima daerah penyangga Ibukota, kegiatan sosial, termasuk kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH), belajar dari rumah, dan ibadah dari rumah sudah pasti hal tersebut sangat berdampak bagi para pelaku ekonomi, mulai dari sektor perdagangan, transportasi, ritel, hingga UMKM.
Terlebih kepada para pelaku usaha ojek online,nelayan hingga karyawan informal yang mana cicilan dan kredit yang harus dilunasi menjadi tersendat karena terdampak pandemi Covid-19.
Menurutnya, ini kan sama saja tidak mengindahkan apa yang sudah di tegaskan Presiden RI Jokowi beberapa waktu lalu serta mengabaikan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020.
” Seharusnya dengan kondisi seperti ini hendaknya perusahaan leasing tidak memaksakan kehendak,akan tetapi mengarahkan Instruksi Presiden dan OJK agar para debitur ada penangguhan (retrukturisasi) kata Fadil Ibrahim, Senin (13/4/2020).
Lanjut Fadil Permintaan sudah sangat jelas, yakni dimana Presiden RI Joko Widodo telah menegaskan bahwa diberlakukan penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19 selama 6 bulan.
Hal ini diperkuat lagi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020, yang antara lain mencantumkan bahwa restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilakukan terhadap kredit atau pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak penyebaran Covid-19.
Dirinya sangat menyangkan dan mengecam keras pihak perusahaan leasing/finance di Kota Bandar Lampung, atas kejadian yang dialami oleh salah satu driver ojek online yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) beberapa waktu yang lalu, akan tetapi masih saja tidak mendapatkan keringanan atas pinjaman kreditnya.
“Saya berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat menindak tegas pihak perusahaan pembiayaan yang masih tidak mengindahkan peraturan yang telah di keluarkan pemerintah untuk melakukan restrukturisasi kredit bagi masyarakat pelaku usaha yang terkena wabah covid-19,” tegasnya.(nti/her)