Reihana: PSBB Sebaiknya Tidak Hanya Penerapan, Harus Ada Sanksi Aspek Hukum

Linkarutama.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebaiknya tidak hanya semata penerapannya, akan tetapi harus juga dikaji dari aspek hukum dan sanksi yang harus dijalani .

Demikian dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung DR.dr.Hj.Reihana.M,Kes, dalam sesi pertanyaan wartawan pada WAG Covid-19 Provinsi Lampung, Sabtu (18/4/2020).

Menurutnya acuan PSBB telah ada pada bidang kesehatan pendidikan JPS ekomomi transportasi, tambahnya.

” Untuk dibidang kesehatan sudah dilakukan sesuai anjuran Presiden RI Joko Widodo,” kata Reihana.

Seperti, menjaga jarak minimal 1 meter, menjaga stamina tubuh dengan Pola Hidup Bersih Sehat (PHBS) dan Gerakan masyarakat sehat (Germas).

Lalu, menghindari kerumunan orang banyak, Work Form Home (WFH) bagi para pekerja.

Dan dibidang pendidikan juga telah dilakukan dengan cara sistem Belajar dai rumah atau melalui daring.

Kemudian, untuk bidang Transportasi juga telah dilakukan dengan cara mengatur jarak antar penumpang, tandasnya.(her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *