Linkarutama.com – Dalam upaya mencegah meluasnya penularan Virus Corona, Kodim 0410/KBL yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung melakukan pemeriksaan dan penyemprotan terhadap kendaraan pendatang di pintu-pintu perbatasan wilayah Kota Bandar Lampung setiap harinya.
Pos Pengamanan Terpadu Covid-19 ini didirikan di enam titik perbatasan Kota Bandar Lampung, seperti di depan RM. Puti Minang Sukamaju, Bunderan Raden Intan Rajabasa, Polsek Sukarame, eks Terminal Kemiling, sekitar GT. Lematang dan Lapangan Baruna Panjang.
“Sesuai dengan standar yang ditetapkan, setiap warga pendatang yang akan masuk ke Bandar Lampung harus diperiksa suhu tubuhnya dan kendaraannya disemprotkan cairan disinfektan sebagai langkah pencegahan penularan Virus Corona yang kemungkinan terbawa saat dalam perjalanan,” kata Pasi Ops Kodim 0410/KBL, Kapten Inf Djafar, Minggu (3/5/2020).
Pemeriksaan diperketat lantaran Kota Bandar Lampung telah ditetapkan sebagai zona merah Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan RI. Untuk itu, jika ditemukan warga yang mengalami panas tinggi di atas 38 derajat celcius, batuk, pilek, dan sesak nafas maka akan langsung dibawa ke rumah sakit terdekat dengan menggunakan mobil ambulans yang sudah disediakan di pos.
“Kami mengimbau dengan tegas agar masyarakat tidak melakukan aktivitas keluar masuk Kota Bandar Lampung ditengah wabah ini. Jangan sampai anda berperan menjadi media penularan Virus Corona, ayo bantu pemerintah dengan tetap berada di rumah,” kata Pasi Ops.(rls/her)