Linkarutama.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna terkait Pembicaraan Tingkat II, Laporan Panitia Khusus (Pansus) persetujuan penetapan konsep keputusan DPRD Provinsi Lampung tentang rekomendasi dan sambutan Gubernur Lampung terhadap LKPJ kepala Daerah provinsi lampung tahun anggaran 2019 di ruang Paripurna , Rabu (3/06/2020).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay dengan jumlah anggota DPRD Provisni Lampung yang hadir sebanyak 57 orang baik melalui teleconference di masing-masing komisi maupun di fraksi maupun yang hadir yang hadir langsung.
Adapun rekomendasi khusus yakni antaranya Badan Pendapatan Daerah, Proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam KUA APBD ataupun APBD-P belum dirumuskan dengan dasar perhitungan yang cermat. Untuk mencapai proyeksi PAD yang lebih realistis, kedepan dalam menyusun anggaran tidak boleh terlalu optimis, namun harus berdasarkan perhitungan yang riil dengan dasar.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Badan Keuangan Daerah, Belum adanya sanksi yang tegas yang diimpelementasikan bagi OPD yang terlambat menyerahkan dokumen surat Pertanggungjawaban (Spj) contohnya sanksi bisa berupa penundaan pencairan, Perlu segera dibuat sistem dan aph’kasi pelaporan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan dan lainya
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yakni, Pansus mengapresiasi terhadap seleksi Kepala Sekolah melalui Uji Kompetensi, dalam hal ini dapat memberikan kepastian seleksi yang adil dan terbuka dan memberikan jaminan peningkatan karir yang jelas bagi tenaga pendidik dan lainya.
Dinas Kesehatan yakni perlunya meningkatkan program kegiatan yang lebih balk, terus berinovasi dalam mengatasi persoalan kesehatan sepem gizi buruk dan balita kurus mempertahankan pelayanan yang sudah baik dan perlu adanya kreativitas dan inovasi kegiatan yang Iebih fokus untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Lampung, serta yang lainya.
Atas Rekomendasi ini Ketua DPRD Provinsi Lampung Migrum Gumay memberikan pertanyaan kepada anggota Dewan apakah rekomendasi ini dapat dietujui atau tidak, dan para anggot Dewan menyatakan menyetujui rekomendasi tersebut.
Gubernur Provinsi Lampung Arinal Djunaidi dalam sambutan mengatakan ucapan terima kasih dan memberikan penghargaan kepada Dewan yang terhormat karena telah membahas LKPJ secara sungguh-sungguh, sebagai sumbangsih pemikiran dalam memberikan saran dan pendapat guna memajukan pembangunan di Provinsi Lampung.
“Kami yakin, bahwa penyampaian LKPJ Kepala Daerah dan pemberian rrkomendasi oleh DPRD pada hari ini, selain akan meningkatkan kinerja, fungsi dan tugas eksekutif dan legislatif itu sendiri, juga merupakan pen/vujudan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung di segala bidang,” kata Gubernur Arinal Djunaidi.
Kami berharap terkait dengan laporan pansus LKPJ Kepala Daerah Tahun 2019 yaitu sebagai berikut:
a. Rekomendasi DPRD merupakan catatan-catatan strategis yang berisikan saran, masukan dan/atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi/ konkuren, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan.
b.Rekomendasi ini juga sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun program/kegiatan antara eksekutif dan legislatif kedepan, sehingga sasarannya benar-benar dapat terarah dan terukur kemajuannya sesuai dengan visi dan misi Provinsi Lampung.
c. Selain itu diharapkan REKOMENDASI ini dapat diimplementasikan dalam berbagai program termasuk program prioritas yang dilakukan oleh seluruh OPD di berbagai urusan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung di tahun tahun yang akan datang.(nti/her)