Linkarutama.com- Ketua Majelis Hakim Jhonny Butar Butar memvonis kurir antar jemput sabu yakni Kris Vidi Rossi (36) warga kelurahan Sukamenanti, Kedaton selama 7 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (16/6/2020).
Ketua Majelis Hakim Jhonny Butar Butar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Maka menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara, denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujarnya saat pesidangan Teleconfrance.
Pada pesidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doli Deswantari menuntuk terdakwa dengan hukuman penjara 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Meski demikian putusan Majelis Hakim lebih ringan atas tuntutan JPU, terdakwa dan JPU menerima putusan tersebut.(nti/her)