Linkarutama.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Federasi Serikat Buruh pusat Pergerakan Rakyat Lampung(PPRL) sertifikat tanah di warga kampung Cempaka Putih pada program nasional redistribusi lahan tahun 2018-2019 di Kabupaten Lampung Tengah, Senin (27/7/2020).
Hearing antara Komisi I DPRD Provinsi Lampung bersama PPRL berlangsung di ruang Komisi I dipimpin oleh Ketua Komisi I Yozi Rizal.
Ketua Komisi I Yozi Rizal mengatakan bahwa, saat ini Komisi I sedang akan membahas Perda terkait hak legalitas masyarakat adat.
Menurutnya, jika kita mengacu ke berbagai regulasi, sebenarnya telah ada hak untuk masyarakat adat,meski masih kontradiktif.
“Atas paparan PPRL, maka Komisi I akan mengkaji lebih dalam apa isi permasalahan polemik yang ada di PPRL, maka kita akan mendengar dan memanggil Bupati,Polres dan BPN Lamteng ,” kata Ketua Ketua Komisi I Yozi Rizal.
Komisi I akan mengagendakan dan akan mengundang Bupati Lamteng dan jajaran Polres agar semuanya jelas sejauhmana permasalahan ini, tegasnya.
Dipaparkan PPRL, dari 1004 hektar total luas lahan dan telah selesai hanya 400 hektar, sisa yang belum selesai 600 hektar.
Hadir dalam Hearing tersebut, anggota Komisi I DPRD Lampung Watoni Nurdin, Mikdar Ilyas,Azwansyah dan wakil Ketua Komisi I fraksi PKS Mardani Umar.(her)